17 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 18. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 19.
BimtekPeningkatan Kompetensi PPK Dalam Implementasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yangPadatanggal 15 Desember 2014, Bapak Bupati Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peraturan tersebut mengatur tata kelola pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa di Desa sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa dapat tertib administrasi, jelas, transparan dan
MencariInformasi pengadaan yang tersedia di media massa atau pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan seperti Eproc. Pasal 73 Peraturan President Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga
Tidakmasuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam dapat dilihat di situs LKPP atau LPSE; Memiliki alamat tetap dan jelas, dan; Lain-lain sesuai pedoman yang ada di daerah masing-masing. Selain kriteria diatas, kegiatan Desa yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang perpajakan.
Upayadigitalisasi pengadaan pemerintah itu sesuai dengan Peraturan Presiden No 12/2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kolaborasi terkini dilakukan Pemprov Gorontalo dengan platform e-commerce pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemprov melalui
L2COAPs.