ImamAs-Syafaai berpendapat bahwa benar, orang yang murtad namun kembali masuk Islam maka harus mengqadha salat dan zakatnya selama ia menjadi orang kafir. Dijelaskan dalam kitab Al-Umm, juz 1, halaman 69, sebagai berikut; ุฅุฐูŽุง ุงุฑู’ุชูŽุฏูŽู‘ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุนู† ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู ุซูู…ูŽู‘ ุฃูŽุณู’ู„ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ
Oleh Ust. MuafaPertanyaan Assalamuโ€™alaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? [email protected]Jawaban Wassalamuโ€™alaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syaraโ€™ ketika Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz ุงู„ู’ุฌูู…ู’ุจูŽุงุฒู dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; โ€œseโ€ขnam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastikโ€œWikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; โ€œGymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balanceโ€œDari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syaraโ€™ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… 13/ 142 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆููŠู‘ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ูˆูŽุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุงู„ุถู‘ูŽุนููŠูู ูˆูŽูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ุงุญู’ุฑูุตู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนููƒูŽ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนูู†ู’ ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนู’ุฌูŽุฒู’Dari Abu Hurairah dia berkata; โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; ุณู†ู† ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุจุดุฑุญ ุงู„ุณูŠูˆุทูŠ ูˆุญุงุดูŠุฉ ุงู„ุณู†ุฏูŠ 8/ 680 ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฑูุซู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ู‚ููŠู„ูŽ ู„ูุฒูŽูŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฃูŽุฑู’ู‚ูŽู…ูŽ ุญูŽุฏู‘ูุซู’ู†ูŽุง ู…ูŽุง ุณูŽู…ูุนู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุง ุฃูุญูŽุฏู‘ูุซููƒูู…ู’ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุจูู‡ู ูˆูŽูŠูŽุฃู’ู…ูุฑูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูŽู‚ููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุนูŽุฌู’ุฒูDari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; โ€œCeritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.โ€ Maka ia berkata; โ€œAku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahanโ€ฆ An-NasaiKelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 16/ 205 ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุจู’ุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุฃูุฎู’ุจูŽุฑู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูŽ ุชูŽุตููˆู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽ ูˆูŽุชูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ุจูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽูู’ุนูŽู„ู’ ุตูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽูู’ุทูุฑู’ ูˆูŽู‚ูู…ู’ ูˆูŽู†ูŽู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฌูŽุณูŽุฏููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุนูŽูŠู’ู†ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฒูŽูˆู’ุฌููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุงTelah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œWahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?โ€ aku menjawab, โ€œBenar wahai Rasulullah.โ€ Beliau bersabda โ€œJanganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.โ€ dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {ูˆูŽูƒูŽุฃูŽูŠู‘ูู†ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูŽุจููŠู‘ู ู‚ูŽุงุชูŽู„ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุฑูุจู‘ููŠู‘ููˆู†ูŽ ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ููŽู…ูŽุง ูˆูŽู‡ูŽู†ููˆุง ู„ูู…ูŽุง ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู‡ูู…ู’ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ุถูŽุนููููˆุง ูˆูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽูƒูŽุงู†ููˆุง ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ุตู‘ูŽุงุจูุฑููŠู†ูŽ} [ุขู„ ุนู…ุฑุงู† 146]Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุฎู’ุดูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽูˆู’ ุชูŽุฑูŽูƒููˆุง ู…ูู†ู’ ุฎูŽู„ู’ููู‡ูู…ู’ ุฐูุฑู‘ููŠู‘ูŽุฉู‹ ุถูุนูŽุงูู‹ุง ุฎูŽุงูููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’} [ุงู„ู†ุณุงุก 9]Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {ูˆูŽุฃูŽุนูุฏู‘ููˆุง ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู‚ููˆู‘ูŽุฉู } [ุงู„ุฃู†ูุงู„ 60]Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; ุณู†ู† ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ 11/ 392 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณู ุจู’ู†ู ู…ูŽุงู„ููƒู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ู‚ูŽุฏู’ ุฌูู‡ูุฏูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุตูŽุงุฑูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููŽุฑู’ุฎู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุฏู’ุนููˆ ุฃูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุณู’ุฃูŽู„ู ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงูููŠูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ู…ูุนูŽุงู‚ูุจููŠ ุจูู‡ู ูููŠ ุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ููŽุนูŽุฌู‘ูู„ู’ู‡ู ู„ููŠ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ู„ูŽุง ุชูุทููŠู‚ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุง ุชูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนูู‡ู ุฃูŽููŽู„ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุขุชูู†ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽู‚ูู†ูŽุง ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑูDari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya โ€œTidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?โ€ Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œSubhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka At-TirmidziOleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syaraโ€™. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ€™.Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ€™.Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; ู…ุณู†ุฏ ุฃุญู…ุฏ 40/ 145 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽุชู’ู†ููŠ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุฌูŽุงุฑููŠูŽุฉูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุชูŽุนูŽุงู„ูŽูŠู’ ุฃูุณูŽุงุจูู‚ู’ูƒูDari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya โ€œMajulah kalian.โ€ Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah โ€œKesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. AhmadNabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… 11/ 59 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูู†ู’ููŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽุฑูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุณููŠูŽุงุทูŒ ูƒูŽุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจู ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงุณููŠูŽุงุชูŒ ุนูŽุงุฑููŠูŽุงุชูŒ ู…ูู…ููŠู„ูŽุงุชูŒ ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุงุชูŒ ุฑูุกููˆุณูู‡ูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุฉู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุฏู’ู†ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุงDari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda โ€œDua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.โ€ Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahuaโ€™ dimuat sebelumnya di sini Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 66 Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 82
Pernikahandalam hukum islam biasanya dikenal dengan istilah "Fiqh Pernikahan". Kedudukan dan keabsahan nikah siri dalam prespektif hukum islam, tidak lepas dari pembahasan mengenai syarat dan rukun suatu pernikahan dalam islam. Contoh Makalah Senam Lantai. Admin Jul 11, 2022 8 min read. Makalah Kenakalan Remaja. Admin Jul 2, 2022 10

Alarm untuk wanita muslim"Jangan jadi pencuci mata para lelaki..Senamlah ditempat tertutup, jangan ikhtilat,campur baur mirip anak tk , padahal sudah emak2 Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami Share Artikel Ini

MengenalIslam . Tentang Website . Petunjuk Pengguna Hukum Latihan Senam Tanpa Musik Untuk Mengurangi Berat (badan) 08-07-2016 Menyaksikan : 12761 APA HUKUM MEMAKAI BONEKA (BADUT) DALAM BENTUK HEWAN DALAM SEBUAH ACARA UNTUK ANAK-ANAK 07-04-2012
Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab . Allah Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุฑูŽูู’ู†ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูุคู’ุฐูŽูŠู’ู†ูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงโ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS. Al Ahzab 59.Meskipun kini banyak wanita muslim memutuskan untuk berhijab, namun pada faktanya kita masih banyak sekali menemukan fenomena wanita berjilbab namun tidak menutup aurat sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama sebagaimana cara berpakaian wanita muslimah . Istilah yang biasa dipakai untuk mengambarkan mereka adalah Jilboobs, dimana mereka memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok sehingga tidak bisa menjadi ciri ciri wanita penghuni surga . Bagaimana islam melihat fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai hukum muslimah berpakaian Muslimah Berpakaian KetatNabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ุตูู†ู’ููŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽุฑูŽู‡ูู…ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏูุŒ ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุณููŠูŽุงุทูŒ ูƒูŽุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจู ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู’ู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽุŒ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงุณููŠูŽุงุชูŒ ุนูŽุงุฑููŠูŽุงุชูŒ ู…ูŽุงุฆูู„ุงูŽุชูŒ ู…ูู…ููŠู’ู„ุงูŽุชูŒ ุฑูุคููˆู’ุณูู‡ูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุฉโ€ฆ.ุฅู„ุฎโ€œDua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, pertama seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kedua kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miringโ€ฆโ€Kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang merupakan ibarat untuk mereka yang berjilbab namun masih tetap menampakkan lekuk tubuhnya sebagaimana siksa neraka bagi wanita dalam islam . Alhasil merekalah kelak yang akan menjadi salah satu dari ciri ciri wanita penghuni yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,ูƒุณุงู†ูŠ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ู‚ุจุทูŠุฉ ูƒุซูŠูุฉ ูƒุงู†ุช ู…ู…ุง ุฃู‡ุฏู‰ ู„ู‡ ุฏูุญู’ูŠูŽุฉู ุงู„ูƒู„ุจูŠ ููƒุณูˆุชู‡ุง ุงู…ุฑุฃุชูŠุŒ ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ู…ุงู„ูƒ ู„ุง ุชู„ุจุณ ุงู„ู‚ุจุทูŠุฉุŸ ูู‚ู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡! ูƒุณูˆุชู‡ุง ุงู…ุฑุฃุชูŠุŒ ูู‚ุงู„ ู…ุฑู‡ุง ุฃู† ุชุฌุนู„ ุชุญุชู‡ุง ุบู„ุงู„ุฉ ูุฅู†ูŠ ุฃุฎุงู ุฃู† ุชุตู ุญุฌู… ุนุธุงู…ู‡ุงโ€œRasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam menanyakanku Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?โ€™. Kujawab, Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullahโ€™. Beliau berkata, Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnyaโ€™โ€ HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan.Hadist diatas menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bukan hanya sekedar berjilbab saja. Namun lebih kepada menutup seluruh aurat menggunakan pakaian yang tebal. Penggunaan pakaian tebal ini tentunya untuk menghindari timbulnya lekukan tubuh yang bisa nampak sebagaimana hukum memandnag wanita dalam islam . Lekukan tubuh ini tentunya tidak sesuai dengan cara berpakaian yang disyariatkan oleh islam, apalagi jika sampai sengaja menggunakan pakaian yang ketat tentu saja sangat tidak sesuai dengan kaidah kaidah syariat berpakaian bagi muslimah dalam islam dan akan mendapatkan hukuman wanita tidak berjilbab di Al Albani rahimahullah pernah mengatakan,โ€œTujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar tidak ketat.โ€ Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131.Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal sebagaimana ciri wanita cantik dalam islam . Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits,โ€œPada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutukโ€ HR Thabarani, Hadits Shohih.Dan dalam riwayat lain ditambahkanโ€œMereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauhโ€ HR Muslim.Hadist diatas semakin menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanyak sekedar menggunakan jilbab. Namun, menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat islam yang disebut dengan menutup aurat yang sesungguhnya. Jangan melanelkan dirisebagai seorang muslim yang demi menyempurnakan agama mengenakan jilbab namun tidak memenuhi aspek menutup aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh al quran. Jangan juga terpancing untuk tetap tampil fashionable namun mengesampingkan aturan sesuai kaidah islam, apalagi jika sampai hal ini dilakukam didepan lawan jenis yang bukan mahram tentu saja hukumnya amat berdosa dan bisa menjadi salah satu hal yang mengantarkan seorang wanita menuju Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, โ€œTidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki akan berbeda ceritanya jika hal tersebut dilakukan di depan mahram atau suami. Maka hal tersebut tentu diperbolehkan dan merupakan bagian dari ibadah dalam menyenangkan hati firman Allah taโ€™ala ูˆูŽุงู„ู‘ุฐููŠู†ูŽ ู‡ูู…ู’ ู„ูููุฑููˆุฌูู‡ูู…ู’ ุญูŽุงููุธููˆู†ูŽ. ุฅูู„ุงู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูู‡ูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ู‡ูู…ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽู„ููˆู…ููŠู†ูŽโ€œDan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.โ€ QS. Al-Mukminuun 5-6Dan Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkataูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ุฃูŽู†ูŽุง ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฅูู†ูŽุงุกู ูˆูŽุงุญูุฏู ุชูŽุฎู’ุชูŽู„ููู ุฃูŽูŠู’ุฏููŠู’ู†ูŽุง ูููŠู’ู‡ูโ€œAku dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.โ€Itulah tadi, Hukum Muslimah Berpakaian Ketat menurut islam. Tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan dan referensi bagi anda sebagaimana tips menjadi wanita sholehah . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Hukumini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mengajak Aisyah
hukum menari dalam Islam? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, kita bagi dulu tarian menjadi dua kubu, pertama adalah tari-tarian tradisional dengan gaya lenggak-lenggok dan gaya gerak lemah gemulai, seperti tari-tarian adat. Sedangkan yang kedua adalah tari-tarian yang dilakukan pada saat konser dangdut, baik tarian yang dilakukan oleh penyanyinya maupun penontonnya. Baca juga Hukum Menggambar Makhluk Jisim Dalam Islam Hukum Rebahan Dalam Islam Hukum Alat Musik Kendang dan Terompet Dalam Islam Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya telah memutuskan bahwa tari-tarian hukumnya adalah boleh meskipun dengan lenggak lenggok dan gerak lemah gemulai. Tetapi dengan catatan tidak ada unsur tasyabbuh didalamnya, seperti gerakan kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan gerakan kelaki-lakian bagi kaum wanita. Tasyabbuh adalah sifat penyimpangan gender antara laki-laki dan perempuan. Contoh Laki-laki menyerupai wanita, seperti memakai kerudung, memakai kalung, memakai rok, dll. Serta perempuan menyerupai laki-laki tomboy, seperti memangkas rambut pendek dan lain sebagainya. Apabila terdapat unsur tasyabbuh didalam tarian tersebut, maka hukumnya adalah haram. Tetapi beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam Qaffal dan al-Rauyani dalam kita al-Bahr. Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian termasuk dalam kategori lahwun wa la'ibun canda gurau dan permainan yang dimakruhkan dalam Islam. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa tarian hukumnya adalah mubah. Menurut al-Faurani dalam kitabnya al-Umdah, "Nyanyian itu pada dasarnya adalah sebuah kemubahan kebolehan, demikian pula alat musik drum, tarian, dan yang lain semisalnya". Menurut Imam al-Haramain, tarian hukumnya adalah tidak haram karena hanya sekedar gerakan dan goyangan, akan tetapi jika dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini juga didukung dengan fatwa al-Muhalli dalam kitabnya al-Dakhair. Dan didukung pula oleh Ibn al-Imad al-Sahrawardi, Imam al-Rafi'i, al-Ghazali, dan Ibn Abi Dam. Pendapat ini didasari pada dua hal, yaitu hadist dan qiyas. Adapun hadistnya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habsy, Demikian halnya dengan hadis Ali tentang gerakan lompat-lompat, serta yang dilakukan oleh Ja'far dan Zaid. Adapun qiyasnya adalah, sebagaimana yang telah dikatakan Imam al-Haramain, tarian merupakan gerakan yang membentuk gerakan lurus dan goyangan, sama dengan gerakan-gerakan lainnya. Jika hanya sebuah gerakan tubuh yang tidak melanggar syariat, mengapa harus diharamkan? Menanggapi Pihak yang Mengharamkan Tarian Kami melihat ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa tarian hukumnya adalah haram. Padahal definisi tarian sendiri adalah gerakan badan yang senada dengan alunan musik yang mengiringinya. Jika secara global menghukumi semua tarian haram, maka senam yang dilakukan anak-anak kita di sekolah juga ikut haram, lari sembari mendengarkan musik juga haram, menggerak-gerakan kepala ketika mendengarkan musik hukumnya juga haram? Apakah sesempit itukah Islam dimata mereka? Bagaimana Dengan Tarian di Konser-konser Dangdut? Kami tidak seratus persen menentang mereka yang mengharamkan tarian. Tetapi kami lebih cenderung mengambil sikap untuk tidak mengharamkannya secara global. Karena banyak sekali ulama-ulama di bumi Nusantara ini mengkaji hukum tarian sejak Indonesia belum Merdeka, mereka berhati-hati betul dalam membuat fatwa hukum ketika dihadapkan pada kondisi negara yang memiliki beragam budaya tarian. Untuk dangdut sendiri jelas, hukumnya adalah haram, begitu juga dengan tariannya. Karena di dalam dangdut terdapat kemaksiatan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, mereka bergoyang sembari mengagungkan biduan berpakaian minim tanpa mengingat Allah sedikitpun. Untuk tari-tarian adat, tari jalsah, tari sufi, dan tari-tarian lainnya yang tidak mengandung tasyabbuh hukumnya adalah boleh. Tetapi jika memiki unsur tasyabbuh, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana Imam Rofi'i jelaskan dalam kitabnya Syarah al-Shagir, "Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai wanita, dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki. Al-Azizi mengatakan, 'laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam sikap maupun pakaian. Begitu juga sebaliknya, perempuan dilarang menyerupai laki-laki, karena hal tersebut mengubah ciptaan Allah Swt.' " Itulah pembahasan mengenai hukum tari-tarian dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam
Thursday 3 Jumadil Akhir 1443 / 06 January 2022. Menu. HOME; NEWS Politik; Hukum; Pendidikan; Umum; News Analysis ContohHukum Newton 1. Hukum Newton 1 memiliki bunyi yakni, "Apabila Resultan gaya yg terdapat di pada benda bekerja menggunakan nilai Nol, Maka benda yg awalnya diam akan tetap diam. Benda yg awalnya berkiprah secara lurus beraturan jua akan tetap berkecimpung lurus beraturan". Hukum Newton ini berhubungan dengan sifat kelembapan benda.
Namundalam Islam, emas hanya diperuntukkan bagi kaum wanita, tidak untuk kaum laki-laki. Dari Abu [] ZNEWS.ID JAKARTA - Islam adalah agama yang sangat indah. Dompet Dhuafa Sumsel Adakan Senam Prolanis dan Penyuluhan Hipertensi. BISNIS. Semua Gadget Otomotif Saintek Z Hukum Pria Pakai Cincin Emas dalam Islam. Penulis. Agus Wahyudi
Berikutgambar-gambar mengenai Hukum Menyukai Lawan Jenis Dalam Islam. Namun asas bagi hukum chatting ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama jauh sebelum jaringan internet ditemukan. Yaitu sama sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Hadist Tentang Cinta Kepada Lawan Jenis Gambar Islami. Apa Hukum Laki Laki Yang Suka Melihat Foto
Proseslahirnya perguruan tinggi islam ini berawal dari peran para Ulama, peran para Kyai, peran para aktivis Islam, para tokoh yang menjadikan Masjid sebagai sebuah sentral (pusat) dalam berbagai aktifitasnya dan salah satu aktifitas adalah menjadikan Masjid sebagai pusat pembelajaran, oleh karena itu tatkala IAIN ini berdiri awal, pada masa dulu perguruan tinggi Islam yang ada di Cirebon
masyarakattidak ikut terpecah. Hukum Islam dan sebuah identitas Muslim Arab tetap di terima secara universal dan ulama terus mewakili aspirasi warga. Merekapun tetap di satukan dalam perdagangan regional maupun internasional dengan Afrika Utara, Mesir, Irak, Syiria, Iran, Arabia, dan India. Kehidupan
Dalamkondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Bagi Mama yang sedang mempersiapkan pernikahan anak, saudara, atau kerabat terdekat. Berikut penjelasan lengkap 5 hukum nikah dalam agama islam. Kali ini merangkumnya. Disimak ya, Ma! 1. Wajib. Pexels/Deden Dicky Ramdhani.
bjutaM.
  • 6znbmak3dw.pages.dev/32
  • 6znbmak3dw.pages.dev/139
  • 6znbmak3dw.pages.dev/836
  • 6znbmak3dw.pages.dev/373
  • 6znbmak3dw.pages.dev/474
  • 6znbmak3dw.pages.dev/374
  • 6znbmak3dw.pages.dev/569
  • 6znbmak3dw.pages.dev/171
  • hukum senam dalam islam