31. Bentuk-bentuk Tindak Pidana dengan Menggunakan Senjata Api. Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, mengenai apa yang dimaksud dengan kejahatan adalah suatu perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang telah ditentukan dalam kaidah hukum atau lebih tegasnya lagi bahwa perbuatan-perbuatan yang telah melanggar aturan
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan 1 untuk mengetahui, dan menganalisis terkait dengan penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, serta 2 untuk menganalisis dan mengkaji terkait dengan aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai sennjata, jika dikaji dari perspektif Hukum Humaniter Internasional. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa 1 Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata telah menyalahi aturan dasar dari hukum humaniter internasional. Dalam penggunaannya drone sebagai senjata tidak dapat membedakan secara pasti terkait target dan sasaran antara kombatan dan non-kombatan. Selain itu dalam pelaksanaan penggunaannya drone sebagai senjata belum menerapkan prinsip-prinsip dasar dari hukum hukaniter internasional. Kemudian, 2 Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang, namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone. Kekosongan anturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, hal ini akan membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Sehingga penggunaan drone sebagai senjata harus dirumuskan dalam suatu aturan hukum tertentu. Aturan yang khusus dan mengikat diperlukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan drone sebagai senjata oleh negara, dan mencegah jatuhnya korban jiwa yang berlebihan dari pihak kombatan, maupun non-kombatan, selain itu agar pemanfaatan drone juga lebih pasti. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 1 PENGGUNAAN DRONE SEBAGAI SENJATA DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL David Greacy Geovanie1, Dewa Gede Sudika Mangku2, Ni Putu Rai Yuliartini3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia e-mail {davidgio2404 raiyuliartini Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan 1 untuk mengetahui, dan menganalisis terkait dengan penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, serta 2 untuk menganalisis dan mengkaji terkait dengan aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai sennjata, jika dikaji dari perspektif Hukum Humaniter Internasional. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa 1 Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata telah menyalahi aturan dasar dari hukum humaniter internasional. Dalam penggunaannya drone sebagai senjata tidak dapat membedakan secara pasti terkait target dan sasaran antara kombatan dan non-kombatan. Selain itu dalam pelaksanaan penggunaannya drone sebagai senjata belum menerapkan prinsip-prinsip dasar dari hukum hukaniter internasional. Kemudian, 2 Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang, namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone. Kekosongan anturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, hal ini akan membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Sehingga penggunaan drone sebagai senjata harus dirumuskan dalam suatu aturan hukum tertentu. Aturan yang khusus dan mengikat diperlukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan drone sebagai senjata oleh negara, dan mencegah jatuhnya korban jiwa yang berlebihan dari pihak kombatan, maupun non-kombatan, selain itu agar pemanfaatan drone juga lebih pasti. Kata kunci Penggunaan drone, senjata, hukum humaniter Abstract This research was conducted with the objectives of 1 to identify, and analyze related to the use of drones as weapons in armed conflict, and 2 to analyze and study related to the rule of law relating to the use of drones as weapons, if studied from the perspective of International Humanitarian Law. This research uses normative legal research, by taking a statutory approach and a case approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials as the basis for analysis. Based on the results of the research, it shows that 1 The use of drones as a weapon in armed conflict has violated the basic rules of international e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 2 humanitarian law. In the use of drones as weapons, it is not possible to clearly distinguish between targets and targets between combatants and non-combatants. In addition, in implementing the use of drones as weapons, the basic principles of international humanitarian law have not been implemented. Then, 2 The use of drones as weapons has been carried out without an adequate legal regulation regarding this matter, Article 36 of Additional Protocol I of 1977 only contains general matters regarding the development of weapons technology and methods of warfare, but does not specifically regulate the use of drones. The absence of legal rules that specifically and specifically regulate the use of drones, which are related to their use as weapons, will open up enormous opportunities for abuse and violations of international humanitarian law. So the use of drones as weapons must be formulated in a certain legal rule. Specific and binding rules are needed to prevent violations that occur in the use of drones as weapons by the state, and prevent excessive casualties, from combatants and non-combatants, besides that the use of drones is also more certain. Keywords Use drones, weapons, humanitarian law PENDAHULUAN Sejak awal hukum humaniter internasional telah berupaya untuk membatasi penderitaan to limit the suffering yang disebabkan oleh konflik bersenjata. Untuk mencapai hal tersebut, hukum humaniter internasional membatasi perilaku kombatan serta pemilihan cara dan metode perang, termasuk senjata yang digunakan ICRC, 2009. Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari Ambarwati, 2013. Tujuan utama dari hukum humaniter internasional ialah untuk memberikan perlindungan terhadap korban konflik bersenjata dan mengatur peperangan dengan mendasarkan pada keseimbangan antara kebutuhan militer military necessity dan kemanusiaan humanity Melzer, 201616. Aturan tentang larangan dan pembatasan atas senjata-senjata tertentu dapat ditemukan dalam berbagai perjanjian serta dalam hukum kebiasaan konfliik bersenjata Henckaerts, 2005 87. Selain itu, hukum humaniter internasional juga berupaya mengatur perkembangan teknologi senjata dan akuisisi senjata baru oleh negara-negara. Pasal 36 Protokol Tambahan I, misalnya mengharuskan setiap negara pihak untuk memastikan bahwa penggunaan senjata, cara atau metode perang baru apa pun yang dipelajari, dikembangin, diperoleh atau diadopsi akan mematuhi aturan hukum humaniter internasional yang mmengikat negara-negara tersebut. Seperti diketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat dapat memicu perkembangan teknologi persenjataan. Pasal 36 Protokol Tambahan I adalah untuk mengantisipasi munculnya senjata-senjata jenis baru yang secara spesifik belum diatur oleh hukum humaniter internasional. Secara umum, senjata yang dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional adalah senjata-senjata yang sifatnya indiscriminate tidak pandang bulu atau membabi buta. Sedikitnya ada tiga kriteria indiscriminate weapons, yakni; 1 senjata-senjata yang tidak dapat diarahkan pada suatu sasaran militer tertentu specific military objectives, 2 tidak dapat membedakan antara sasaran militer dan warga sipil, 3 senjata-senjata yang dampaknya tidak dapat dibatasi sebagaimana diharuskan oleh hukum humaniter internasional Protokol Tambahan I ICRC, 2019. Persenjataan lainnya yang secara umum juga dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional adalah senjata-senjata yang dapat menyebabkan cedera berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu superfluous injury and unnecessary suffering. Gagasan bahwa hukum harus berupaya mengendalikan alat-alat perang yang membunuh, melukai, dan menghancurkan, sekilas tampaknya tidak e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 3 mungkin. Padahal jika dilihat dari realisme praktis dari hukum internasional bahwa secara fakta perang dapat diterima dan fokus pragmatis dari hukum diarahkan pada upaya untuk meringankan konsekuensi terburuknya Bakry, 201984. Secara tradisional, yang dimaksud dengan senjata, berarti meliputi persenjataan, sistem persenjataan atau platform yang digunakan untuk tujuan serangan. Dalam perkembangannya peralatan bersenjata yang dipakai saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Peralatan bersenjata merupakan salah satu sarana penunjang dalam konflik bersenjata untuk mendapat sasaran yang ingin dicapai. Saat ini orang tidak perlu lagi berada dalam arena konflik bersenjata untuk bertempur, karena saat ini pertempuran dapat dilakukan dengan menggunakan remote-controlled weapon systems dan robotic weapon systems. Salah satu senjata yang termasuk dalam remote-controlled weapon systems adalah drone atau yang juga dikenal dengan unmanned aerial vehicles Kellenberger, 2014. Istilah pesawat tanpa awak unmanned aircraft vehicles atau yang lebih populer dikenal dengan istilah drone, secara ringkas dapat didefinisikan sebagai pesawat udara yang dapat beroperasi tanpa dikemudikan oleh seorang pilot di dalamnya juga dikenal sebagai pesawat udara dikendalikan dari jarak jauh atau RPV/remotely pilotd vehicle. Tujuan digunakannya drone dapat ditujukan untuk kegiatan yang tidak ditujukan untuk digunakan sebagai senjata non-elthal purpose dan digunakan sebagai senjata lethal purpose. Contoh penggunaan drone dalam lingkup non-lethal purpose adalah pengawasan, pengumpulan informasi, pengangkut bantuan kemanusiaan. Dan ketika dilengkapi dengan roket atau misil maka drone tersebut difungsikan sebagai senjata. Penggunaan drone pertama kali digunakan oleh pihak militer pada era perang dunia pertama sebagai sarana untuk latihan yang mana pada waktu itu digunakan dalam latihan anti-pesawat terbang. Kemudian dalam perkembangannya drone digunkan dalam perang dunia kedua sebagai peluru kendali. Pada tahun 1999 dalam konflik di Kosovo muncul ide untuk mempersenjatai drone dengan senjata dan mengubah fungsinya yang pada waktu itu hanya digunakan sebagian besar untuk pengumpulan informasi Medea, 2012; 13. Pada tahun 2004 drone hanya dimiliki oleh 46 negara tapi pada tahun 2012 jumlah negara yang sudah memiliki teknologi drone berjumlah 76 negara US Government Accountability Office, 2012101. Sebagian besar negara ini menggunakan drone untuk pengawasan, kegiatan intelejen, dan dalam operasi kemanusiaan. Negara yang menggunakan drone sebagai senjata diperlengkapi dengan senjata hanya 5 negara saja yakni Israel, Inggris, Amerika Serikat, Cina dan Iran Franke, 2014121. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, terbuka kemungkinan yang sangat besar bagi negara-negara lain untuk menggunakan drone sebagai senjata, terutama di dalam konflik bersenjata. Drone sebagai senjata banyak dilakukan oleh Amerika di beberapa negara seperti Yaman, Pakistan dan Somalia. Council on Foreign Relation CFR menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012 telah terjadi 411 serangan drone di Yaman, Pakistan, dan Somalia. The New America Foundation menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007 hingga tahun 2010 terjadi peningkatan penggunaan drone. Pada tahun 2007 terjadi 4 serangan, tahun 2008 terjadi 36 serangan, tahun 2009 terjadi 54 serangan, dan tahun 2010 terjadi 122 serangan Hurlburt, 201462. Hal ini menunjukan bahwa dalam konflik bersenjata saat ini drone menjadi salah satu pilihan senjata yang dianggap dapat membawa hasil yang signifikan, dan sangat efektif dalam mengenai sasaran atau target yang diinginkan. Namun dalam penggunaan drone sebagai senjata tidak didasari pada suatu aturan khusus yang mengatur mengenai penggunaan drone sebagai senjata. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 4 Penggunaan teknologi drone sebagai senjata tempur menimbulkan beberapa masalah, baik dari sisi perbuatan maupun akibatnya. Dari sisi perbuatan, ketika drone dimanfaatkan sebagai senjata maka peserta dalam konflik bersenjata tidak lagi hanya melibatkan antar-manusia yang saling bertikai tetapi antara robot yang tidak bernyawa melawan pihak yang bernyawa manusia. Di samping itu juga, berkaitan dengan legalitas perang ius ad bellum, ius in bello Mangku, 2018 dan penggunaan drone sebagai alat tempur, maka serangan drone bisa saja dilakukan secara diam-diam, kapan saja, dan tanpa diketahui pihak lawan. Maka ketika ditinjau dari sisi akibat, tidak mengherankan jika saat ini banyak korban sipil akibat serangan drone Hutapea, 2013. Perumusan aturan hukum mengenai penggunaan drone khususnya yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata menjadi sangat penting saat ini, karena perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada drone yang bersifat otonom. Artinya tidak diperlukan seseorang untuk mengontrol drone tersebut, namun drone akan beroperasi sendiri secara komputerisasi sesuai dengan misi yang telah diprogramkan sebelumnya Medea, 201240-41. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengaturan terhadap penggunaan pesawat tanpa awak atau drone di dalam konflik bersenjata internasional, maka dalam penelitian ini mengangkat judul “Penggunaan Drone Sebagai Senjata Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional”. METODE Proses penelitian hukum memerlukan metode penelitian yang akan menunjang hasil dari penelitian tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian, dengan jenis penelitian yakni penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Tidak hanya peraturan perundangang-undangan, tapi juga pengumpulan data dengan jenis penelitian normatif ini dapat menggunakan bahan pustaka lainnya Ishaq, 2017 20. Dalam penelitian ini akan dikaji lebih dalam mengenai penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata ditinjau dari Konvensi Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Terdapat dua jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Pendekatan peraturan perundang-undangan statute approach, yang dimana dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Dalam penelitian ini akan ditelaah aturan yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata ditinjau dari Konvensi Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Kemudian pendekatan kasus case approach, dimana dalam penelitian ini akan dianalisis kasus terhadap penyalahgunaan drone sebagai senajata dalam konflik bersenjata. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari bahan hukum primer didapat dari Konvensi Den Haag 1907 tentang alat dan cara berperang, dan Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap warga sipil sebagai korban dari konflik bersenjata. Kemudian bahan hukum sekunder yang didapat dari buku-buku, hasil penelitian sebelumnya, dan pendapat para ahli yang menjelaskan tentang alat, dan cara berperang. Serta bahan hukum tersier, yang merupakan bahan penunjang dan pendukung, yang berupa data-data yang disortir secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat, dan membuat usulan bahan pustaka yang ada kaitannya dengan penggunaan drone sebagai senjata yang ditinjau dari Konvensi Den Haag 1907. Selanjutnya Teknik analisis e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 5 bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik deskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian dan Sejarah Penggunaan Pesawat Tanpa Awak unmanned aircraft vehicles / drone Pesawat tanpa awak unmanned aircraft vehicles atau yang lebih dikenal dengan istilah drone secara global masih belum memiliki definisi yang pasti dikarenakan dalam menentukan definisi pesawat tanpa awak yang tepat masih bergantung pada penggunaannya yang berbeda-beda. Drone merupakan salah satu pengembangan teknologi perang modern. Saat ini saja, telah terdapat lebih dari model pesawat tanpa awak baik yang telah dipasarkan maupun yang sedang dikembangkan di lebih dari 50 negara Marshall, 2009 694. Penggunaan pesawat tanpa awak bukanlah sebuah konsep yang baru, terutama bagi angkatan militer Amerika. Saat Perang Dunia I dan II, angkatan militer Amerika mencoba mengembangkan program pesawat tanpa awak. Namun program ini tidak berhasil dikembangkan, dikarenakan masih sangat terbatasnya teknologi yang ada saat itu. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, terbuka kemungkinan yang sangat besar bagi negara-negara lain untuk menggunakan drone sebagai senjata, terutama di dalam konflik bersenjata. Teknologi yang berkembang saat ini, secara khusus pada persenjataan, diakui telah memberikan banyak pengaruh yang pesat terhadap perkembangan hukum internasional, tidak terkecuali hukum humaniter internasional. Meskipun di dalam perjalanan dan perkembangannya hukum humaniter internasional selalu berada beberapa langkah di belakang perkembangan teknologi tersebut, seperti halnya terkait dengan pengaturan tentang teknologi penggunaan senjata untuk berperang ada setelah teknologi tersebut ditemukan dan digunakan. Perkembangan teknologi perang selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, teknologi drone merupakan salah satu contohnya, dan hal ini memiliki potensi yang besar di masa depan sebagai salah satu senjata utama yang akan digunakan dan dikembangkan oleh banyak negara-negara khususnya negara yang memiliki sumber daya teknologi yang lebih maju, ketika terlibat dalam konflik bersenjata. Namun sampai saat ini belum adanya ketentuan hukum yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata tempur dalam suatu konflik bersenjata, sehingga kondisi ini menyebabkan kerancuan penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata tempur dalam konflik bersenjata. Penggunaan Pesawat Tanpa Awak dengan Menerapkan Prinsip Proporsionalitas Penggunaan pesawat tanpa awak, dilihat dari beberapa kasus dan fakta yang terjadi sering kali menyebabkan korban sipil berjatuhan. Hal ini dikarenakan nihilnya aturan secara spesifikasi terkait dengan pembuatan dan prosedur penggunaan pesawat tanpa awak tersebut Nurbani, 2017. Prinsip proporsionalitas secara umum sudah diterima sebagai salah satu bagian dalam hukum kebiasaan internasional customary international law. Sehingga setiap negara terikat harus patuh secara penuh terhadap penerapan prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata. Pesawat tanpa awak harus digunakan secara proporsional dalam konflik bersenjata. Prinsip proporsionalitas wajib diterapkan dalam penggunaan pesawat tanpa awak untuk menghindari korban dari pihak sipil berjatuhan. Pada dasarnya prinsip proporsionalitas mempunyai makna dan arti yang sama dengan keseimbangan, dengan kata lain prinsip ini, harus terjadi keseimbangan antara prinsip kepentingan militer, prinsip kemanusiaan, dan prinsip kesatriaan Haryomataram, 1954 11. Dalam prinsip ini dijelaskan juga bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan perang, negara tidak diperkenankan menjadikan e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 6 penduduk sipil sebagai target atau tameng dalam permusuhan. Prinsip proporsionalitas ini sudah dikodifikasikan dalam Pasal 51 paragraf 5 huruf b Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa yang dimana diatur bahwa “Setiap negara dilarang untuk melakukan serangan yang dapat diduga akan menimbulkan kerugian yang tidak perlu berupa jiwa orang-orang sipil, luka-luka di kalangan orang sipil, kerusakan objek-objek sipil, atau gabungan dari semuanya itu yang merupakan hal yang melampaui batas dibandingkan dengan keuntungan militer yang kongkret dan langsung yang diharapkan sebelumnya”. Selain itu prinsip proporsionalitas juga telah diakomodir dalam Pasal 35 ayat 2, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menyebutkan bahwa “Dilarang menggunakan senjata, proyektil, material dan metode berperang yang menimbulkan luka-luka yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Serta selanjutnya disebutkan pula bahwa dilarang menggunakan alat atau cara berperang yang mengakibatkan atau dapat diperkirakan akan menyebabkan kerusakan yang luas, dan berjangka Panjang terhadap lingkungan hidup”. Prinsip selanjutnya, yang juga merupakan prinsip penting dalam hukum Den Haag dan dianggap dapat memberikan perlindungan hukum terhadap negara yang menderita kerugian dalam peperangan serta dapat melindungi penduduk sipil secara efektif, khususnya terhadap perkembangan teknologi senjata, adalah Prinsip Martens Clause, yang menyebutkan bahwa “Apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu kepada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk dari bangsa-bangsa yang beradab dari hukum kemanusiaan serta dari hati nurani masyarakat”. Martens Clause merupakan klausula yang sangat penting, karena dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hukum dan kebiasaan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, maka didalam pengaturan sengketa bersenjata tidak hanya mendasar pada hukum humaniter tertulis dalam bentuk perjanjian internasional. Ketentuan dalam Statuta Roma 1998 tersebut juga memberikan persyaratan dapat diterapkannya prinsip proporsionalitas, diantaranya harus terdapat upaya antisipasi untuk mencegah timbulnya korban dari penduduk sipil, dan harus terdapat upaya antisipasi untuk mencapai kepentingan militer. Dalam menggunakan pesawat tanpa awak yang dipersenjatai, sudah menjadi suatu kewajiban bahwa penggunanya harus sejalan dengan prinsip ini, mengingat prinsip ini telah menjadi kebiasaan internasional. Setidaknya terdapat beberapa syarat dalam prinsip proporsional yang harus dipenuhi dalam menggunakan pesawat tanpa awak secara proporsionalitas, antara lain 1. Penduduk sipil harus mendapatkan prioritas utama dalam perlindungan. Pesawat tanpa awak tidak boleh ditujukan langsung dengan sengaja untuk mengarah dan menyerang penduduk sipil maupun orang-orang yang dilindungi menurut hukum humaniter. 2. Penggunaannya harus dilakukan dengan kendali langsung manusia. Meskipun sistem kontrol pesawat tanpa awak dilakukan secara autopilot, pesawat tanpa awak harus dapat secara langsung dikendalikan oleh manusia. Sehingga pesawat tanpa awak harus berada di bawah kendali manusia. 3. Penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar hukum humaniter internasional. 4. Penggunaan pesawat tanpa awak dalam pertikaian bersenjata perlu memperhatikan jus add bellum dan jus in bello. Dengan demikian, meskipun perkembangan teknologi militer/senjata belum diatur secara detail dan seluruhnya dalam suatu kodifikasi perjanjian internasional di dalam hukum perang, negara dan masyarakat e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 7 internasional memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional, khususnya prinsip proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas dapat dijadikan sebagai sandaran bagi para pihak dalam konflik bersenjata. Selain prinsip proporsionalitas yang harus diterapkan dalam penggunaan drone sebagai senjata, terdapat pula prinsip pembatas yang tercantum dalam ketentuan Pasal 22 Konvensi Den Haag tahun 1907 tentang hukum dan kebiasaan perang di darat yang menyatakan bahwa Dalam setiap konflik bersenjata, hak para pihak dalam konflik untuk memilih metode atau alat perang adalah tidak tak terbatas. Hal ini dilarang untuk mempergunakan senjata, material dan metode perang malam yang menyebabkan luka berlebihan. Jadi menurut prinsip tersebut para pihak yang berkonflik atau berperang mempunyai keterbatasan dalam memilih persenjataan dan metode perang dalam berkonflik. Sedangkan dalam penggunaan pesawat tanpa awak atau drone tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Hague Regulation 1907, karena dapat menyebabkan kerusakan yang berlebihan terhadap objek yang menjadi target atau sasaran, sehingga yang menjadi korban bukan hanya dari pihak kombatan saja, namun juga dari pihak warga sipil atau penduduk sekitar sasaran dari serangan tersebut. Penggunaan Drone dalam Konflik Bersenjata Teknologi pesawat tanpa awak ini, memiliki banyak manfaat dan fungsinya, baik itu yang berkaitan dengan militer maupun non-militer. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa melihat berbagai keunggulan yang dimiliki teknologi tersebut, eksploitasi penggunaannya lebih banyak dilakukan untuk kepentingan militer, khususnya dalam hal persenjataan. Fenomena munculnya teknologi pesawat tanpa awak sebagai senjata tempur dalam konflik bersenjata, merupakan paradigma baru dalam perang. Untuk itulah, pemerintah Amerika Serikat menggunakan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, untuk mengurangi resiko kematian prajurit mereka dengan dalih bahwa negara Amerika Serikat mempunyai tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negaranya, tanpa terkecuali prajurit yang dikirim ke area konflik bersenjata di dalam maupun di luar negeri. Kondisi ini disatu sisi memang terbukti menguntungkan, karena resiko kematian prajurit dapat diminimalisir, namun di sisi lain efek negatif yang ditimbulkan juga tidak kalah besar. Dalam beberapa laporan yang ditulis oleh beberapa media, menyebutkan bahwa sejak serangan yang diluncurkan pada tahun 2009 samapai pada januari 2013, drone telah membunuh militant sebanyak hingga jiwa. Jumlah serangan melonjak drastis pada tahun 2008 dan terus naik pada tahun 2009. Serangan ini juga merupakan bagian dari kampanye War On Terror. Pada tahun 2009, Philip Alston yang merupakan salah satu agen spesial dari PBB, juga mengatakan bahwa penggunaan drone sebagai senjata oleh Amerika Serikat di Pakistan dalam operasi targeted killing dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional Alston, 2017 205. Tidak hanya itu, di dalam laporannya Philipp Alston juga menyebutkan mengenai kontroversi dari penggunaan pesawat tanpa awak, hal ini dikarenakan penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, yang tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional, yang dimana menyebabkan kematian yang tidak seharusnya, dalam hal ini termasuk kematian dari warga sipil dan juga menyebabkan kerusakan yang berlebihan atau Collateral damage. Berdasarkan data yang didapatkan dari The Bureau of Investigative Journalism TBIJ, melaporkan bahwa sejak Juni 2004 hingga pertengahan September 2012, data yang tersedia mengindikasikan bahwa serangan drone telah membunuh sampai orang di Pakistan, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 8 dimana 474 sampai 881 adalah penduduk sipil, termasuk 176 anak-anak. Dan telah melukai sebanyak orang Bachmann, 2013. Dapat dilihat bahwa serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Pakistan sampai dengan Januari 2013 sebanyak 350 serangan, dengan perkiraan korban jiwa mencapai orang. Data tersebut, menunjukkan bahwa akibat dari penggunaan drone sebagai senjata yang tidak dapat membedakan target dan sasaran yang ingin dicapai, baik itu kombatan maupun non-kombatan. Dan juga akibat yang ditimbulkan sangat tidak sebanding dengan tujuan utamanya, yaitu membunuh satu orang akan tetapi yang terbunuh dan yang menerima dampaknya bisa beberapa orang. Hal itu tentu saja sangat tidak sesuai dengan prinsip yang ada dalam hukum humaniter internasional, bahkan dapat juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata dilakukan melalui tiga cara yakni sebagai bantuan udara bagi pasukan di darat, melakukan patrol di udara untuk mencari aktivitas dan kegiatan yang mencurigakan, dan melakukan targeted killing terhadap militant yang dicurigai suspected militants. Selain itu terdapat hal yang patut menjadi perhatian tentang penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, yaitu tentang tanggung jawab bagi setiap penggunaan serta penyalahgunaannya. Dalam hal ini tentu tanggung jawab pihak sangat diperlukan, terutama tanggung jawab bagi pemberi komando, karena drone tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya drone hanya alat yang digunakan dalam perang. Komandan secara komprehensif bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi dibawah kesatuannya Anshari, 2005 45. Dalam beberapa aspek drone memang sangat lebih baik dari manusia, seperti dilihat dari segi kuantitas pasukan yang setara dengan drone, kemudian dari segi efektifitas target penyerangan dan daya jelajah yang luas. Akan tetapi juga penggunaan drone sebagai senjata masih lebih berbahaya dari senjata lainnya, hal ini disebabkan karena drone tidak dapat dan tidak mampu membedakan secara pasti mana pihak kombatan dan mana non-kombatan atau warga sipil. Namun pada kenyataannya, drone telah mengakibatkan banyaknya kerugian dan telah menewaskan ratusan orang sipil, sehingga hal ini memicu legalitas penggunaan drone sebagai sebuah terobosan alat tempur saat ini. Belum adanya sebuah protokol maupun konvensi internasional yang secara khusus dan terperinci membahas terkait legalitas daripada penggunaan drone, namum kajian dari akibat yang ditimbulkan menjadi indikasi bahwa dunia internasional membutuhkan sebuah peraturan yang khusus, demi menjaga, mengantisipasi kemungkinan dan memelihara situasi tatanan global yang kondusif dan damai. Pembatasan Penggunaan Senjata Perang dalam Hukum Humaniter Internasional Pada dasarnya hukum humaniter hadir untuk berusaha melindungi orang atau pihak yang tidak terlibat maupun yang terlibat dalam konflik bersenjata dan juga memberikan perlindungan terhadap orang yang terkena dampak dari konflik tersebut. Senjata di dalam peperangan pada dasarnya juga dirancang untuk membunuh atau setidaknya melumpuhkan kekuatan potensial musuh. Kemampuan yang harus dimiliki tentunya memiliki kapabilitas melemahkan atau menghancurkan target serangan secara tepat dan efisien Effendi, 2010 3. Secara umum, senjata yang dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional adalah senjata-senjata yang sifatnya indiscriminate tidak pandang bulu atau membabi buta. Sedikitnya ada tiga kriteria indiscriminate weapons, yakni; 1 senjata-senjata yang tidak dapat diarahkan pada suatu sasaran militer tertentu specific military objectives, 2 tidak dapat membedakan antara sasaran e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 9 militer dan warga sipil, 3 senjata-senjata yang dampaknya tidak dapat dibatasi sebagaimana diharuskan oleh hukum humaniter internasional Protokol Tambahan I ICRC, 2019. Hukum perang tidak banyak mengatur mengenai alat untuk berperang secara khusus dan spesifik. Secara luas dalam Pasal 22 Hague Regulations dicantumkan prisnsip dari pemakaian senjata. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak belligerent untuk memilih alat untuk melukai lawan adalah terbatas. Kemudian dalam Pasal 23 huruf e Hague Regulation Tahun 1907 menyatakan bahwa dilarang untuk menggunakan senjata, peluru, atau alat-alat yang diperkirakan dapat menyebabkan penderitaan yang berlebihan, yang dialami oleh pihak kombatan, maupun pihak non-kombatan. Penjelasan Pasal tersebut mengandung arti bahwa para pihak dalam berperang tidak hanya memperhatikan terkait penggunaan senjata saja, namun juga harus memperhatikan prinsip proporsionalitas yang terdapat dalam hukum humaniter internasional. Dalam hukum humaniter internasional telah merangkum beberapa perjanjian-perjanjian mengenai pembatasan serta larangan menggunakan senjata tertentu dalam konflik bersenjata internasional, baik itu senjata konvensional maupun senjata yang non-konvensional. Namun penjanjian tersebut hanya melarang senjata-senjata secara umum saja. Legalitas Pengembangan Pesawat Tanpa Awak / Drone Sebagai Senjata dalam Hukum Humaniter Internasional Penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata, memang tidak secara spesifik dijelaskan dalam perjanjian-perjanjian internasional atau aturan hukum lainnya dari hukum humaniter internasional. Akan tetapi penggunaan segala jenis persenjataan harus tunduk pada aturan hukum dalam hukum humaniter internasional. Hal ini menujukan, bahwa ketika menggunakan pesawat tanpa awak sebagai senjata, pihak pengguna dalam hal ini pihak militer harus selalu dapat membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, dan antara mana objek militer dan mana objek sipil. Legalitas pengembangan dan penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata dalam kondisi konflik bersenjata dapat dikaji berdasarkan Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977 yang menyatakan bahwa “Didalam penyelidikan, pengembangan menghasilkan atau mendapatkan suatu senjata baru, alat-alat atau cara peperangan, suatu pihak peserta agung berkewajiban menetapkan apakah di dalam keadaan tertentu atau segala keadaan penggunaannya tidak akan dilarang oleh Protokol ini atau oleh sesuatu peraturan lain dari hukum internasional yang berlaku terhadap Pihak Peserta Agung tersebut”. Pasal 36 tersebut bermaksud untuk menjaga perkembangan dari persenjataan yang digunakan baik oleh negara dan organisasi-organisasi internasional agar tetap menghormati, menjaga, dan tidak melawan batas-batas dari prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Keberadaan pesawat tanpa awak dalam mendukung keberhasilan pertempuran perlu dikaji kedudukannya apakah telah sesuai dengan hukum internasional atau justru melanggarnya. Setiap negara yang mengembangkan teknologi tersebut tentunya memiliki kewajiban untuk mencermati apakah setiap detail penggunaannya telah sesuai dengan hukum humaniter internasional. Meskipun pesawat tanpa awak diciptakan demi kepentingan militer dan untuk memperkuat armada serta alutsista pertahanan suatu negara, namun penggunaannya harus sejalan dengan hukum humaniter. Dalam buku hukum humaniter internasional, Masyhur Effendi menegaskan pentingnya hukum humaniter internasional dalam mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dijelaskan bahwa hukum humaniter internasional akan semakin penting di masa-masa mendatang, terutama untuk e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 10 mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk persenjataan modern yang sering digelar dan mengabaikan segi-segi kemanusiaan Effendi, 1994 65. Pengaturan Terkait dan Perlunya Aturan Khusus Penggunaan Drone Sebagai Senjata dalam Konflik Bersenjata Penggunaan pesawat tanpa awak atau drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata merupakan akibat dan konsekuensi dari berkembangnya teknologi yang begitu pesat saat ini. Namun sampai saat ini tidak ada satu aturan internasional yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata militer maupun tidak. Secara fleksibel hukum humaniter internasional bisa diterapkan pada perkembangan teknologi senjata yang sangat maju sekalipun, walaupun hal ini harus tetap didasarkan paada pengaturan dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977 ICRC, 2006. Aturan dalam Pasal 36 ini hanya mengatur mengenai ketentuan secara umum saja, dan tidak secara spesifik mengatur mengenai teknologi atau metode berperang tertentu. Aturan yang telah ada sebelumnya, harus diakui bahwa mungkin saja tidak cukup untuk mengikuti perkembangan teknologi secara spesifik dan juga dampak serta akibat yang ditimbulakn oleh perkembangan teknologi tersebut. Meskipun drone dianggap sebagai senjata yang illegal menurut beberapa pendapat, namun apapun itu penggunaan dan pemanfaatannya harus sesuai dan tunduk pada hukum humaniter internasional. Selain itu hal yang sangat penting dan wajib dilakukan adalah penggunaan drone dalam kekuatan atau konflik bersenjata haruslah memperhitungkan apakah penggunaannya akan mengakibatkan kerugian terhadap warga sipil atau tidak Tanod, 2013 193 Dalam penerapannya aturan khusus mengenai drone memang sangat dipertanyakan keberadaannya, hal ini disebabkan selain dari belum adanya aturan baku yang khusus serta nyata, yang mengatur tentang penggunaan drone sebagai senjata. Hal lain juga dikarenakan saat ini drone memiliki banyak tipe daan spesifik. Menghadapi ketiadaan aturan mengenai penggunaan drone sebagai senjata, dalam skala lokal maupun nasional, maka tidak menutup kemungkinan kedepan penggunaannya tanpa diserta aturan mengenai drone sama sekali. Kekhawatiran ini berdasar karena sejalan dengan amanat dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977, dimana negara diwajibkan untuk mengatur perkembangan teknologi persenjataan dan metode perang terbaru yang dikembangkannya, dalam hal ini negara-negara yang saat ini menggunakan teknologi drone, terutama negara yang menggunakannya sebagai senjata harus merumuskan suatu aturan khusus mengenai penggunaan drone, baik sebagai senjata lethal purpose, maupun yang digunakan untuk kpentingan lainnya non-lethal purpose. Kekosongan aturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional, ketika drone yang telah dipersenjatai digunakan dalam suatu konflik bersenjata. SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat diformulasikan simpulan sebagai berikut. 1. Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata telah menyalahi aturan dasar dari hukum humaniter internasional. Dalam penggunaannya, drone sebagai senjata tidak dapat membedakan secara pasti terkait e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 11 target dan sasaran antara kombatan dan non-kombatan, sehingga menimbulkan banyaknya korban sipil yang berjatuhan. Selain itu dalam pelaksanaan penggunaannya drone sebagai senjata belum menerapkan prinsip-prinsip dasar dari hukum hukaniter internasional. 2. Pengaturan yang ada saat ini sudah terlalu tua dan tidak dapat mengikat secara pasti. Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang, namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone. Kekosongan anturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, hal ini akan membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Perkembanga teknologi secara khusus dalam hal persenjataan tidak diikuti dengan perkembangan dari peraturan yang ada. Adapun saran yang dapat diberikan yakni sebagai berikut. 1. Penggunaan pesawat tanpa awak merupakan akibat dari perkembangan teknologi persenjataan. Banyaknya korban yang berjatuhan serta kerusakan yang terjadi akibat pesawat tanpa awak tersebut. Dan hal ini diperparah dengan belum adanya aturan yang pasti dan mengikat mengenai penggunaan drone sebagai senjata. ICRC sebagai organisasi internasional yang memantau perkembangan dalam hukum humaniter internasional, juga belum memiliki pedoman ataupun peraturan terhadap penggunaan drone sebagai senjata, dan hanya memasukkannya kedalam kategori sebagai senjata baru. Maka dari itu, diharapkan PBB sebagai induk dari berbagai organisasi internasional yang tertinggi dapat segera membuat suatu peraturan khusus yang dapat menjamin perlindungan serta dapat memberikan batasan-batasan yang dipadang pantas dalam penggunaan pesawat tanpa awak atau drone sebagai senjata. 2. Penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata, dalam konflik bersenjata, secara khusus bagi negara-negara yang menggunakan pesawat tanpa awak tersebut sebagai senjata, hendaknya wajib dan tunduk terhadap aturan-aturan dasar dari hukum humaniter internasional yang mengatur tentang penggunaan alat dan metode perang. Penggunaan pesawat tanpa awak dalam perang haruslah juga memperhatikan serta memenuhi prinsip-prinsip dasar dari hukum humaniter internasional. DAFTAR PUSTAKA Alston, Philip. “Report of the Special Repporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions Study on Tergeted Challenges in International Human Rights Law 3, no. May 2017 205-234. Ambarwati, dkk. 2013, Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Anggreni, I. A. K. Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2020. Analisis Yuridis e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 12 Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan. Jurnal Komunitas Yustisia, 23, 81-90. Bakry, Umar S. 2019. Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar. Jakarta Prenadamedia Group. Benjamin Medea, 2012, Drone Warefare, Killing By Remote Control, Or Books, New York Daniati, N. P. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2021. Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 33, 283-294. Douglas Marshall, 2009, “Unmanned Aerial Systems and International Civil Aviation Organization Regulations”, 85 Nort Dakota Law Review 693. Erlies Septiana Nurbani, Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas. Jurnal IUS. Vol. V. No. 1 April 2017. GW, R. C., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2021. Pertanggungjawaban Negara Peluncur Atas Kerugian Benda Antariksa Berdasarkan Liability Convention 1972 Studi Kasus Jatuhnya Pecahan Roket Falcon 9 Di Sumenep. Jurnal Komunitas Yustisia, 41, 96-106. Haryomataram, 1954, Hukum Humaniter, Jakarta CV Rajawali. Heather Hurlburt, “Battlefield Earth”, Democracy, No. 31, Winter 2014 Henckaerts, Jean Marie. “Studi kajian Tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan sebuah sumbangan bagi pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata” 87, No. 857 2005. Hutapea, R. U. 2013. 4700 Orang Tewas Akibat Serangan Pesawat Tanpa Awak AS sejak 2004. Detik News 21 Februari 2013. Diakses 23 agustus 2021. ICRC, “A Guide to the Legal Review of New Weapons, Means and Methods of Warfare Measures to Implement Article 36 0f Addition Protocol I of 1977” International Review of the Red Cross, Vol. 88, Desember 2006. ICRC, 2009, ABC Hukum Humaniter Internasional, Jakarta PT Antaresindo Pratama. Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung Alfa Beta. Jakob Kellenberger, “International Humanitarian Law and New WeaponTechnologies”, diakses tanggal 25 agustus 2021 Mangku, D. G. S. 2012. Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 173. Mangku, D. G. S. 2021. Roles and Actions That Should Be Taken by The Parties In The War In Concerning Wound and Sick Or Dead During War or After War Under The Geneva Convention 1949. Jurnal Komunikasi Hukum JKH, 71, 170-178. Masyhur Effendi, 1994, Hukum Humaniter Internasional,Surabaya Penerbit Usaha Nasional Surabaya Indonesia Melzer, N. 2016. International Humanitarian Law A Comprehensive Introduction. Geneva ICRC. Natsri Anshari, 2005. Tanggung Jawab Komando menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Jurnal Hukum Humaniter. Volume 1. Ulrike Esther Franke, “Drone Strikes, and US Policy The Politics of Unmanned Aerial Vehicles”, Parameters, Vol 44, Spring 2014. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 13 US Government Accountability Office , july 2012, “Non-proliferation Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle Exports”, diunduh tanggal 27 agustus 2021. Witny Tanod, Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata Dengan Menggunakan Pesawat Tanpa Awak Unmanned Drones Dalam Hukum Internasional. Lex Crimen. Vol. 2, No. 1, 2013. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this of the Special Repporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions Study on Tergeted KillingsPhilip AlstonAlston, Philip. "Report of the Special Repporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions Study on Tergeted Killings." Challenges in International Human Rights Law 3, no. May 2017 Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle ExportsAnalisis Yuridis US Government Accountability Office, july 2012, "Non-proliferation Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle Exports", diunduh tanggal 27 agustus 2021.

Kamis 22 Oktober 2009. 1. Hubungan Agama dengan Ilmu Pengetahuan Sosial. Dalam situasi yang semakin global seperti sekaran ini manusia dibedakan kepada berbagai tantangan, disamping peluang dan kesempatan dalam keadaan demikian dijumpai adanya manusia yang berhasil menyikapi kehidupan global secara lebih bermakna dan berdaya guna, tetapi malah ada juga yang tidak tahu arah yang harus dituju.

Dari Wiktionary bahasa Indonesia, kamus bebas Loncat ke navigasi Loncat ke pencarianbahasa Indonesia[sunting] Nomina artileri posesif ku, mu, nya; partikel kah, lah Mil senjata untuk melontarkan proyektil pa-sukan tentara yang bersenjata berat ilmu tentang mempergunakan senjata Etimologi Kata turunan Sinonim Frasa dan kata majemuk Terjemahan[?] Lihat pula Semua halaman dengan kata "artileri" Semua halaman dengan judul mengandung kata "artileri" Lema yang terhubung ke "artileri" Pranala luar Definisi KBBI daring KBBI V, SABDA KBBI III, Kamus BI, Tesaurus Tesaurus Tematis, SABDA Terjemahan Google Translate, Bing Translator Penggunaan di korpora Corpora Uni-Leipzig Penggunaan di Wikipedia dan Wikisource Wikipedia, Wikisource Ilustrasi Google Images, Bing Images Jika komentar Anda belum keluar, Anda dapat menghapus tembolok halaman pembicaraan ini. Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama lbs Bahasa Indonesia a ° ‧ b ° ‧ c ° ‧ d ° ‧ e ° ‧ f ° ‧ g ° ‧ h ° ‧ i ° ‧ j ° ‧ k ° ‧ l ° ‧ m ° ‧ n ° ‧ o ° ‧ p ° ‧ q ° ‧ r ° ‧ s ° ‧ t ° ‧ u ° ‧ v ° ‧ w ° ‧ x ° ‧ y ° ‧ z ° Kategori Kata Kata dasar Kata berimbuhan Kata ulang Turunan kata Gabungan kata majemuk Frasa Turunan frasa Morfem Imbuhan Prakategorial Morfem terikat Morfem unik Peribahasa/idiom Kiasan/ungkapan Kependekan singkatan dan akronim Bahasa daerah Bahasa asing/serapan Kata dengan unsur serapanKelas kata Adjektiva Adverbia Artikula Interjeksi Interogativa Konjungsi Nomina Numeralia Partikel Preposisi Pronomina VerbaRagam bahasa Arkais tidak lazim / Ejaan lama Cakapan tidak baku / nonformal / variasi Klasik naskah kuno Kasar Hormat Feminin MaskulinBidang ilmu /Leksikon Administrasi dan Kepegawaian Agama Budha Agama Hindu Agama Islam Agama Katolik Agama Kristen Anatomi Antropologi Arkeologi Arsitektur Astrologi Astronomi Bakteriologi Biologi Botani Demografi Ekonomi dan Keuangan Elektronika Entomologi Farmasi Filologi Filsafat Fisika Geografi dan Geologi Grafika Hidrologi Hidrometeorologi Hukum Ilmu Komunikasi Kedirgantaraan Kedokteran dan Fisiologi Kehutanan Kemiliteran Kesenian Kimia Komputer Linguistik Manajemen Matematika Mekanika Metalurgi Meteorologi Mikologi Mineralogi Musik Olahraga Pelayaran Pendidikan Penerbangan Perdagangan idNegasiIndeks Alfabetis Frasa Frekuensi Kiasan Peribahasa Serapan Gambar 206 kata benda dasar Swadesh 207 kata dasar Kata perhentian stopwords RimaImbuhan Nomina -an ke-/ke-an/keber-an/kepeng-an/kese-an/keter-an/ketidak-an pe-/pe-an per-/per-an se-/se-an Adjektiva ter- se- ke- Verba ber-/ber-an/ber-kan me-/me-i/me-kan di-/di-i/di-kan ku-/ku-i/ku-kan kau-/kau-i/kau-kan memper-/memper-i/memper-kan diper-/diper-i/diper-kan kuper-/kuper-i/kuper-kan kauper-/kauper-i/kauper-kan -i -kan Akhiran -ku -mu -nya -kah -lah -tah Sisipan -er-, -el-, -em-, -in- KategoriBahasa Indonesia IndeksBahasa Indonesia ProyekWiki bahasa Indonesia Lampiran bahasa Indonesia Bahasa daerah sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia

57 14 Ilmu naqli adalah ilmu yang bersumber dari naqli (al-Qur'an dan Hadits), yaitu ilmu yang berhubungan dengan agama Islam. Ilmu ini mulai disusun dasar perumusannya pada sekitar 200 tahun setelah hijrah Nabi saw. sehingga menjadi ilmu yang kita kenal sekarang. Ilmu-ilmu itu antara lain: a. Ilmu Tafsir. This research seeks to answer the question of how the role of humanitarian law in regulate the development of weapons technology and its relationship with the principle of proportionality. This research is normative research which used statute approach and conceptual approach. War can not be separated from the technology development. Weapons technology development concomitant with the development of human civilization. The basic principle is man use weapons according to his time. Martin van Creveld identifiy the clasification of weapon history into four phases, are age of tools, age of machines, age of system, and age of automation. This development definitely have correlation between the impact of development of weapons technology and human behaviour in more modern weapons systems used in war the more casualties and losses generated by the war. International humanitarian law purposes is to minimize the effects. The principle of proportionality is expected to be the direction for the parties to consider any attack not to be devastating, especially to the civilian although the written humanitarian law haven’t accommodate the use of weapons as the result of war technology development, yet. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SENJATA DAN PRINSIP PROPORSIONALITASTHE DEVELOPMENT OF WEAPON TECHNOLOGY AND PRINCIPLE of PROPORTIONALITY Erlies Septiana Nurbani Faculty of Law, University of Mataram Email diterima 10/03/2017; revisi 25/03/2017; disetujui 27/04/2017 “Saat teknologi semakin canggih, tak ada yang namanya perang. Yang ada hanyalah bunuh diri dengan seketika. Anda menghancurkan lawan anda dalam satu detik, dan musuh andapun menghan-curkan anda disaat bersamaan.” AnonimAis research seeks to answer the question of how the role of humanitarian law in regulate the development of weapons technology and its relationship with the principle of proportionality. is research is normative research which used statute approach and conceptual approach. War can not be separated from the technology development. Weapons technology development concomitant with the development of human civilization. e basic principle is man use weapons according to his time. Martin van Caravel identify the classication of weapon history into four phases, are age of tools, age of machines, age of system, and age of automation. is development denitely have correlation between the impact of development of weapons technology and human behaviour in war. e more modern weapons systems used in war the more casualties and losses generated by the war. International humanitarian law purposes is to minimize the eects. e principle of proportionality is expected to be the direction for the parties to consider any attack not to be devastating, especially to the civilian although the written humanitarian law haven’t accommodate the use of weapons as the result of war technology development, yet. Keywords Principle of Proportionality, War and WeaponATujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana peran hukum humaniter dalam mengatur perkembangan teknologi senjata dan hubungannya dengan prinsip proporsional. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perang tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi senjata beriringan dengan perkembangan manusia. Pada prinsipnya, manusia menggunakan teknologi tergantung pada zamannya. Martin van Creveld mengidentikasi pembabakan sejarah persenjataan ke dalam empat fase yaitu age of tools, age of machine, age of system, dan age of automation. Perkembangan ini sudah pasti memiliki korelasi antara dampak perkembangan teknologi dengan perilaku manusia dalam berperang. Semakin modern sistem persenjataan yang digunakan dalam perang semakin banyak korban dan kerugian yang dihasilkan oleh perang tersebut. Hukum humaniter internasional bertujuan untuk mengurangi dampak perang. Prinsip proporsionalitas diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pihak bahwa serangan tidak menyengsarakan, khususnya bagi penduduk sipil, meskipun hukum humaniter tertulis belum mengakomodir penggunaan senjata yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi perang terbaru. Kata Kunci Prinsip Proporsionalitas, Perang dan Senjata. Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 14 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 14~29PENDAHULUANPerang adalah sebuah kondisi yang san-gat sulit untuk di hilangkan. Upaya untuk menghapus perang dari muka tidak mung-kin berhasil untuk dilakukan. Namun yang dapat dilakukan adalah mengurangi pend-eritaan yang diakibatkan oleh perang den-gan cara mengatur perang dengan sebuah aturan/hukum. Hukum yang dimaksud adalah hukum humaniter internasional, atau yang dahulu dikenal dengan hukum perang. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum humaniter internasional adalah ba-gian dari hukum internasional yang men-gatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu Black’s Law Dictionary mendefinisikan hukum humaniter internasional adalah “law dealing with such matters as the use of weapons and other means of warfare, the treatment of war victims by the enemy and generally the direct impact of war on human life and liberty”.2 Terjemahan bebasnya adalah “hukum perang adalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan senjata pada saat perang, perlakuan terhadap korban-korban perang oleh musuh dan secara umum adalah mengenai dampak perang terhadap hidup dan kebebasan manusia”.Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB telah menentukan bahwa perang adalah cara atau metode terakhir last resort yang dapat digunakan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang menyatakan bahwa “all members shall refrain in their international relations from the threat or 1 Mochtar Kusumaatmadja dalam Arlina Permanasa-ri, Aji Wibowo et all, Pengantar Hukum Humaniter In-ternasional, International Committee the of Red Cross, Jakarta, 1990, hlm. 5. 2 HC Black, Blacks Law Dictionary, St Paul MinWest Publishing Co, USA, 1990 page 170. use of force against the territorial integrity or political independence of any state or any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations”. Hukum perjanjian mengenai humaniter internasional yang ada saat ini merupakan produk hukum yang lahir sejak era perang dunia pertama dan perang dunia kedua, seperti Deklarasi St. Petersburg 1868, Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Hal demikian menyebabkan hukum humaniter internasional belum dapat mencakup seluruh perkembangan teknologi yang lahir setelah Perang Dunia Kedua, khususnya perkembangan teknologi yang semakin pesat sejak Abad ke 20. Dinamika perkembangan teknologi sen-jata beriringan dengan perkembangan per-adaban manusia. Prinsip dasarnya adalah manusia menggunakan senjata dalam ber-perang sesuai dengan jamannya. Martin van Creveld mengidentifikasi pembabakan sejarah persenjataan ke dalam empat fase yaitu age of tools, age of machine, age of sys-tem, dan age of automation3. Perkembangan ini sudah pasti memiliki korelasi antara dampak perkembangan teknologi persen-jataan itu sendiri dan perilaku manusia dalam berperang. Negara-negara besar sep-erti Amerika Serikat, Rusia dan Uni Eropa merupakan negara yang aktif dalam melak-sanakan pengembangan teknologi di bidang persenjataan. Teknologi perang yang berkembang saat ini seringkali dihadapkan pada persoalan bahwa teknologi yang digunakan seringkali menyebabkan penderitaan yang tidak perlu unnecessary suffering, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas bertujuan agar perang atau penggunaan senjata tidak menimbulkan korban, kerusakan dan 3 Viotti and Kauppi dalam Irmawan Effendi, Clus-ter Bom dan Teori Just War Perlindungan Sipil dalam Perang, Jurnal ISIP, Volume IX Nomor 1, Januari-Juni 2010, hlm 19. 15 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............penderitaan yang berlebihan yang tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan militer the unnecessary suffering principles. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I “It is prohibited to employ weapons, projectiles and material and methods of warfare of a nature to cause superfluous injury or unnecessary suffering”. Aturan dasar tersebut melarang penggunaan senjata, proyektil dan metode berperang yang menyebabkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya/perlu. Peran hukum humaniter sangat diperlukan dalam menghadapi perkemba-ngan teknologi perang. Prinsip utama dalam penggunaan senjata sebagaimana diatur dalam hukum humaniter adalah bahwa selama terjadinya perang, nilai-nilai ke manusiaan harus tetap dihormati. Tujuannya bukan untuk menolak hak negara untuk melakukan perang atau menggunakan kekuatan senjata untuk mempertahankan diri self defence, melainkan untuk membatasi penggunaan senjata oleh suatu negara dalam menggunakan hak berperang tersebut untuk mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan dan yang tidak sesuai dengan tujuan militer. Berdasarkan latar belakang di atas, untuk membatasi pembahasan dalam artikel ini maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama a. Bagaimanakah perkembangan teknologi senjata saat ini? b. Bagaimanakah hubungan antara prinsip proporsionalitas dan perkembangan teknologi senjata? Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan pendeka-tan peraturan perundang-undangan stat-ute approach dan pendekatan konseptual conceptual approach. Statute approach adalah pendekatan yang beranjak dari peraturan perundang-undangan dalam penelitian ini adalah konvensi atau perjan-jian internasional yang berkaitan dengan permasalahan yang di hadapi. Conceptual approach adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam khazanah hukum humaniter inter-nasional. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin peneliti akan menemukan ide-ide yang melahir-kan pengertian-pengertian, konsep-konsep dan asas-asas hukum yang relevan den-gan isu yang di hadapi. Pemahaman atas pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum guna memecahkan permasalahan yang dihadapi. Sumber data adalah data kepustakaan yang dianalisis dengan meng-gunakan teknik dokumentasi yaitu meng-kaji berbagai referensi baik peraturan perundang-undangan maupun buku-buku literatur yang ada relevansinya dengan per-masalahan yang diangkat. Sebelum menjawab permasalahan dalam artikel ini, perlu untuk disampaikan be-berapa teori-teori umum yang berkaitan dengan objek penelitian. Teori berfungsi sebagai alat prediction dan control bagi peneliti, sehingga peneliti memiliki skill untuk menggali data secara lengkap, men-dalam serta melakukan konstruksi ter hadap hasil penelitian. Oleh karena itu, penulis mengutip beberapa definisi dan teori Hukum Humaniter Internasional Pada Umumnya Masyarakat internasional sebenarnya telah sepakat bahwa perang sebagai usaha terakhir untuk menyelesaikan sengketa harus dihindari, sebagaimana yang ter-cantum dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Namun, sebagaimana fakta yang ditunjukkan selama ini, melarang perang merupakan suatu keniscayaan yang hanya dapat dilakukan adalah mengatur perang. Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 16 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 16~29Usaha masyarakat internasional untuk mengatur perang telah sama tuanya dengan perang itu sendiri. Sebagai contoh, filsuf asal China bernama Sun Tzu 298-238 SM pernah mengeluarkan peraturan lengkap tentang peperangan. Demikian pula di za-man Hindia Kuno, ada ketentuan yang ditu-angkan dalam Laws of Manu. Kedua aturan tersebut selalu memasukkan pentingnya memperhatikan unsur kemanusiaan dalam perang. Walaupun telah ada aturan-aturan tersebut, tidak mengurangi kejamnya per-ang terhadap kehidupan Islam sendiri telah mengatur pelaksanaan peperangan5. Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa selama peperangan perlindungan terhadap wanita, anak kecil dan orang tua adalah suatu kewajiban. Ajaran Islam tentang perang bisa dilihat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 190-191 dan 208, surat Al-Anfal ayat 39, surat At-Taubah ayat 5, dan surat al-Haj ayat 39, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran. Perkembangan dalam hukum humaniter dimulai oleh sebuah buku yang berjudul Un Souvenirde Solverino yang dibuat oleh Henry Dunant. Buku tersebut menceritakan pengalaman penulisnya pada perang di Solferino Italia Utara pada tahun 1859. Dalam peperangan tersebut, banyak korban sipil yang memerlukan pertolongan. Buku itu mempengaruhi orang untuk berfikir pentingnya mengatur perlindungan bagi yang terluka saat perang. Pengaruh dari buku ini meyakinkan ma-syarakat internasional untuk mendirikan 4 Sri Setianingsih Suwardi, Serangan Israel Terhadap Lebanon Dikaitkan dengan Prinsip-Prinsip Hukum Hu-maniter, Indonesian Journal of International Law, Vol-ume 4 Nomor 1 Oktober 2006, Dalam perspektif Islam, perang tidak akan terjadi kecuali untuk menghentikan serangan musuh atau mempertahankan kebenaran permanen sesuai perjanji-an yang dilanggar pihak musuh atau untuk pengamanan jalannya kebebasan beragama. Lebih lanjut lihat Zayyid bin Abdel Karim al Zayyid, Pengantar Hukum Human-iter Internasional dalam Islam, ICRC, 2008. organisasi internasional yang netral, yang akan memberikan pertolongan bagi korban perang. Pada tahun 1863, berdirilah Inter-national Committee of the Red Cross ICRC dan tahun 1864 diadakan Konferensi Inter-nasional di Jenewa, Swiss yang menghasil-kan Convention on the Arneliration of the Condition of the Wounded in Armies in the Field. Konvensi ini dikenal dengan Konven-si Jenewa I. Konvensi Jenewa II yang ditan-datangani pada tahun 1899 yang bernama Convention for the Armelioration of the Con-dition of the Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea. Pada tahun 1929, Konvensi Jenewa I diamandemen dan sekaligus dihasilkan Konvensi Jenewa III, Convention Relative to the Treatment of Prisoners of War. Pada tahun 1949, ketiga Konvensi itu diamandemen dan sekaligus dihasilkan Konvensi Jenewa IV, Convention to the Protective of Civilian Usaha masyarakat internasional untuk membuat rambu-rambu dalam peperangan kemudian dilanjutkan dengan Konferensi Perdamaian di Den Haag tahun 1899 dan 1907. Konferensi Perdamaian di Den Haag mengatur mengenai peperangan secara terperinci, baik peperangan di darat maupun peperangan di laut. Konferensi tersebut menghasilkan 13 konvensi, dari ketiga belas konvensi yang terpenting dalam kaitannya dengan hukum humaniter adalah Konvensi ke IV yaitu The Law and Customs of War on Land. Konvensi ke IV ini sering disebut dengan Hague Regulation HR. HR ini memberikan batasan yang lebih tegas terhadap pemakaian alat dan metode berperang. Aturan-aturan yang disebutkan di atas tadi adalah rambu-rambu yang disepakati oleh masyarakat internasional, agar pihak yang berperang memperhatikan dan menaati aturan-aturan yang telah disepakati. Sehingga, tujuan hukum perang itu dapat tercapai. Adapun tujuan dari hukum 6 Ibid. 17 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............humaniter menurut Mohammed Bedjaoui adalah tidak dimaksud kan untuk melarang perang tetapi adalah untuk memanusiakan Adapun tujuan hukum humaniter menurut berbagai literatur yang ada, yaitu8 1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu unnecessary suffering2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang. 3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam dan tanpa batas. Berdasarkan tujuannya, hukum human-iter mengatur dua hal pokok yaitu91. Memberikan alasan bahwa suatu perang dapat dijustifikasi yaitu bahwa perang adalah pilihan terakhir the last resort, sebab atau alasan yang benar just cause, didasarkan atas mandat politik keputusan politik, political authority yang demokratis, dan untuk tujuan yang benar right intention; 2. Membatasi penggunaan kekuatan bersen-jata dalam peperangan atas dasar prinsip proporsionalitas dan diskriminasi pro-portionality dan discrimination. Dua hal pokok ini yang kemudian menjadi dasar prinsip pertanggungjawaban komando command responsibility yaitu bahwa seorang komandan mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum konflik bersenjata atau hukum perang atas dasar dua hal pokok tersebut di Mohammad Bedjaoui, Modern Wars Humanitari-an Challenge A Report for the Independent Commission on International Humanitarian Issues, Zed Books, Ltd. London, 1986. Hlm. Frederic de Mullinen, Handbook on the Law of War for Armed Forces, ICRC, Geneva, 1987, page 2. 9 Ibid. Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter In-ternasionalSelain bersandar kepada aturan-aturan yang telah disepakati, perang yang dilaku-kan oleh negara baik yang bersifat inter-nasional maupun non-internasional, juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang mendasar dari hukum humaniter interna-sional. Prinsip-prinsip Hukum Human-iter Internasional yang harus diperhatikan adalah 1. Prinsip Kemanusiaan Principle of Hu-manity Prinsip kemanusiaan ini menentukan bahwa pihak yang berperang di wajibkan untuk berperilaku memperhatikan kema-nusiaan, dimana mereka dilarang meng-gunakan kekerasan yang dapat menim-bulkan penderitaan yang berlebihan. Individu mempunyai hak untuk dihormati hidupnya, integritasnya baik fisik maupun moral dan atribut yang melekat pada per-sonalitasnya. 2. Prinsip Pembedaan Distinction Principle Prinsip ini mengatakan bahwa pada waktu terjadi perang/konflik\bersenjata harus dilakukan pembedaan antara penduduk sipil “civilian” di satu pihak dengan “combatant” atau antara objek sipil di satu pihak dengan objek militer di lain pihak. Berdasarkan prinsip ini, hanya kombatan dan objek militer yang boleh terlibat dalam perang dan dijadikan sasaran. Prinsip pembedaan ini diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 walaupun tidak secara eksplisit, namun secara implisit dapat kita temukan dalam Konvensi IV, khususnya dalam Hague Regulation, juga terdapat dalam Konvensi Jenewa, Pasal 13 Konvensi I dan II, Pasal 4 Konvensi III dan IV. Dalam Pasal 43 Protokol Tambahan 1977, istilah kombatan dinyatakan secara tegas, yaitu Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 18 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 18~29“angkatan perang terdiri dari semua angkatan bersenjata yang terorganisasi, kelompok group dan kesatuan units yang terorganisasi, yang berada di bawah pimpinan/komando yang bertanggung jawab kepada pihak tersebut atas kelakuan dan tingkah laku mereka”. 3. Prinsip Proporsionalitas Proportionality Principle Prinsip proporsionalitas adalah “prinsip yang diterapkan untuk membatasi kerusakan yang disebabkan oleh operasi militer dengan mensyaratkan bahwa akibat dari sarana dan metode berperang yang digunakan tidak boleh tidak proporsional harus proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan.” 4. Prinsip Larangan Untuk Menyebabkan Penderitaan yang Tidak Seharusnya Principle of Prohibition of Causing Unnecessary Suffering Prinsip ini sangat erat kaitannya dengan prinsip kemanusiaan. Pihak yang bersengketa dilarang menggunakan kekerasan yang dapat menyebabkan penderitaan yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Masyarakat internasional memahami bahwa walaupun perang dapat dipakai sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa, namun hak pihak yang bersengketa dalam menggunakan sarana dan metode perang dan tidak tak terbatas is not unlimited. Para pihak yang berperang memiliki keterbatasan dalam memilih alat dan metode berperang. Para pihak tidak dapat menggunakan senjata yang dapat menyebabkan penderitaan yang berlebihan superfluos injury atau penderitaan yang tidak perlu unnecessary suffering. 5. Prinsip Kepentingan Militer Military Neccesity PrinciplePrinsip kepentingan militer seb-agaimana didefinisikan oleh ICRC, “mili-tary necessity expresses the idea that the use of force must be provided for and recognized in law. The force used must take into account the principle of proportionality. The main con-cern of humanitarian law is to find a balance between military necessity and humanitar-ian demands”.10 Terjemahan bebasnya, “kepentingan militer menunjukkan ide bahwa penggunaan senjata harus dise-diakan dan diakui dalam hukum. Senjata yang digunakan harus mempertimbang-kan prinsip proporsionalitas. Perhatian utama hukum humaniter adalah untuk menemukan keseimbangan antara kepent-ingan militer dan kemanusiaan”. Prinsip ini menekankan bahwa para pihak dalam penggunaan kekuatan militer harus sah menurut hukum. Dalam menggunakan kekerasan, hal yang harus diperhitung-kan adalah prinsip proporsionalitas dan keseimbangan antara kepentingan militer dan kemanusiaan. Sumber-sumber Hukum Humaniter In-ternasionalBerbagai konvensi internasional yang mengatur mengenai hukum humaniter dapat dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa. Sebagaimana diketahui, bahwa Hukum Den Haag adalah hukum yang mengatur mengenai alat dan cara berperang sedangkan Hukum Jenewa mengatur mengenai perlindungan terhadap korban perang. Pembagian hukum humaniter ke dalam Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa, dewasa ini tidak dapat dipisahkan secara rigid. Karena kenyataannya, suatu perjanjian tertentu sering kali berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa. 1. Hukum Den Haag Hukum Den Haag merupakan keten-tuan hukum humaniter yang mengatur 10 Ibid. Page 4. 19 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............cara dan alat berperang. Hukum Den Haag bersumber dari hasil-hasil Konferensi Per-damaian I yang diadakan pada tahun 1899 dan Konferensi Perdamaian II yang dia-dakan pada tahun 1907. Di samping itu ada beberapa instrumen hukum human-iter yang dibuat setelah dua konferensi perdamaian tersebut yang juga termasuk dalam kelompok Hukum Den Haag, mis-alnya Konvensi-konvensi tentang Senjata Konvensional tahun 1980. a. Konvensi-Konvensi Den Haag 1899 Konvensi-konvensi Den Haag tahun 1899 merupakan hasil Konferensi Per-damaian I di Den Haag 18 Mei - 29 Juli 1899. Dalam konferensi perdamaian ini dihasilkan tiga konvensi dan tiga deklarasi. Adapun tiga konvensi yang dihasilkan adalah1 Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa Tang-gal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang di Laut Sedangkan tiga deklarasi yang dihasil-kan adalah 1 Deklarasi tentang larangan penggu-naan peluru-peluru dum-dum pel-uru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam sehingga dapat pecah dan mem besar dalam tubuh manusia.2 Deklarasi tentang larangan pe-luncuran proyektil-proyektil dan bahan-bahan peledak dari Deklarasi tentang larangan peng-gunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan Konvensi-Konvensi Den Haag Tahun 1907 Konvensi-Konvensi ini adalah meru-pakan hasil Konferensi Perdamaian Ke II yang merupakan kelanjutan dari Konferensi Perdamaian I Tahun 1899 di Den Haag. Konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh Konferensi Perdamaian II di Den Haag adalah sebagai berikut 1 Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasion-al;2 Konvensi II tentang Pembatasan Kekerasan Senjata dalam Me-nuntut Pembayaran Hutang yang berasal dari Perjanjian Perdata;3 Konvensi III tentang Cara Me-mulai Permusuhan;4 Konvensi IV tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat yang dilengkapi dengan Regulasi Per-aturan Den Haag;5 Konvensi V tentang Hak dan Ke-wajiban Negara dan Orang-orang Netral dalam Perang di darat;6 Konvensi VI tentang Status Kapal Dagang Musuh pada saat Per-mulaan Peperangan;7 Konvensi VII tentang Pengubahan Kapal Dagang menjadi Kapal Perang;8 Konvensi VIII tentang Penempatan Ranjau Otomatis di dalam laut;9 Konvensi IX tentang Pemboman oleh Angkatan Laut di waktu Per-ang;10Konvensi X tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa ten-tang perang di laut;11 Konvensi XI tentang Pembatasan Tertentu terhadap Penggunaan Hak Penangkapan dalam Perang di Laut Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 20 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 20~29Bersenjata Internasional Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to the Protections of Victims of International Armed Conflict, selanjutnya disebut Protokol I; danb. Protokol Tambahan Pada Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 yang Mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Non-Internasional Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to the Protections of Victims of Non-International Armed Conflict selanjutnya disebut Protokol Teknologi Perang Saat Ini Dalam sejarah, perang sudah dikenal bahkan sebelum adanya peradaban. Di dalam bukunya, Lawrence mengatakan bahwa dalam penelitian arkeologi telah ditemukan berbagai bukti konflik bersenjata antar suku yang terjadi pada masa prehistoric, antara lain bukti fosil manusia pada masa itu yang mati terbunuh karena perang, senjata-senjata serta lukisan-lukisan batu di dalam gua yang menceritakan pertempuran. Bukti lain menunjukkan bahwa separuh kerangka dalam Nubian, sebuah kuburan prasejarah yang berusia tahun, mereka tewas karena kekerasan yang menggunakan di dalam peperangan pada dasarnya dirancang untuk membunuh atau setidaknya melumpuhkan kekuatan potensial musuh. Kemampuan yang harus di miliki tentunya memiliki kapabilitas melemahkan atau menghancurkan target serangan secara tepat dan Per-11 War Before Civilization, diakses pada tanggal 8 Februari 201712 Irmawan Effendi, Cluster Bom dan Teori Just War Perlindungan Sipil dalam Perang, Jurnal ISIP, Volume 12 Konvensi XII tentang Pembentu-kan suatu Mahkamah Internasion-al tentang penyitaan contraband perang barang selundupan untuk kepentingan perang; 13Konvensi XIII tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Hukum JenewaHukum Jenewa, yang mengatur mengenai perlindungan korban perang, terdiri atas beberapa perjanjian pokok yaitu empat Konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang masing-masing adalah a. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Force in the Field;b. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Di Laut Yang Luka, Sakit dan Korban Karam Geneva Convention for the Amelioration of the condition of the Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea;c. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War;d. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War.Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 tersebut pada tahun 1977 dilengkapi dengan 2 Protokol Tambahan yakni a. Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa tahun 1949 yang mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa 21 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............kembangan senjata dan unsur pendukung-nya tidak dapat dilepaskan dari perkemban-gan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Terrence Taylor13 bahwa sebagai proposisi umum, ilmu pengetahuan dan teknologi diasosiasikan dengan produksi senjata, amunisi dan berbagai bentuk metode penyampaian tidak memprovokasi konflik bersenjata. Politik, historis dan ekonomi serta berbagai alasan lainnya dapat mengarah pada lahirnya konflik bersenjata, tapi tidak demikian senjata dan teknologi. Bagaimanapun, teknologi dan senjata dapat mempengaruhi atau bahkan menentukan jalannya konflik bersenjata, mempengaruhi kombatan dan penduduk sipil, berdampak pada lingkungan dan bahkan menentukan hasil dari peperangan. Senjata dan teknologi memiliki pengaruh yang sangat baru menunjukkan bah-wa dalam masalah-masalah internasional yang makin kompleks, penggunaan senjata tertentu atau cara berperang tertentu diang-gap illegal atau bertentangan dengan prin-sip-prinsip kemanusiaan atau paling tidak menjadi perdebatan, meskipun hal itu be-lum atau tidak diatur dalam ketentuan hu-kum internasional yang sudah ada tentang penggunaan Hal ini didasarkan atas argumen bahwa “In any armed con-flict, the right of the Parties to the conflict to choose methods or means of warfare is not un-limited” yang artinya bahwa dalam setiap sengketa bersenjata, hak para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk memilih cara dan alat berperang adalah tidak tak terbatas terbatas. IX Nomor 1, Januari-Juni 2010, hlm 20. 13 Terence Taylor adalah anggota Directing Staff of the International Institute for Strategic Studies IISS dan President dan Direktur Eksekutif IISS Amerika Serikat dalam ICRC Review, Means of Warfare, Volume 87 Num-ber 859 September 2005, 14 Interview dilakukan oleh Toni Pfanner Editor in Chief of the International Review of the Red Cross pada 22 November 2005 dalam Ibid. Page 420. 15 Irmawan Effendi, perkembangan senjata yang terjadi khususnya setelah perang dingin, yaitu16 1. Railgun Senjata yang memanfaatkan prinsip yang mengakselerasikan sasaran secara elektronik dengan interval 2 buah rel logam. Senjata ini mengubah energi listrik menjadi tekanan magnetis, dan melontarkan muatan terarah ke sasaran dengan tingkat kecepatan mendekati kecepatan suara. Tembakan dari senjata ini, memiliki kekuatan yang sanggup menembus berlembar-lembar lempeng baja nikel chrome molybdenum setebal 5 cm bila tidak memiliki masalah pada kepadatan badan peluru. 2. Sistem Senjata Sunyi DREADBayangkan pistol tanpa perlu kokang, tidak ada suara, tidak panas, mesiu, dan tidak ada penghentian atau kemacetan apapun. Sekarang bayangkan bahwa senjata ini bisa menembakkan proyektil kaliber 0,308 kaliber .50 logam secara akurat sampai dengan fps kaki per detik, menampilkan sebuah variabel tak terhingga dan mampu meletakkan bidang 360-derajat api. Sistem ini memiliki kemampuan menembakkan 120 ribu peluru per menit. 3. Aurora ExcaliburSenjata ini merupakan pesawat tak berawak yang beroperasi dengan lepas landas dan mendarat secara vertikal. Pesawat ini dapat mencapai kecepatan 460 mph 740 kmh dan dapat membawa misil untuk ditembakkan. Pesawat ini bisa melakukan semua hal itu melalui remote control. Excalibur berhasil diuji pada Juni Peluncur Granat XM-25. 16 10 Senjata Tercanggih di Dunia, Diakses pada tanggal 8 Februari 2017. Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 22 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 22~29Senjata ini mampu menembakkan 25 granat pada jarak apa pun, jarak dapat diatur dan diprogram pengguna. Senjata baru ini menggabungkan kemampuan menembak dan komputer. 5. Cluster Bomb17Salah satu teknologi persenjataan yang digunakan di dalam perang, men-datangkan ancaman terhadap keamanan masyarakat sipil. Senjata jenis ini mam-pu mengeluarkan bom-bom kecil yang menyebar ke wilayah sasaran. Hal yang berbahaya dari senjata ini adalah kega-galan bom-bom kecil yang tidak meledak pada saat bersamaan jatuh di sasaran. Jeda waktu peluncuran dan kegagalan ledakan ini bisa mengenai masyarakat sipil yang beraktivitas di wilayah tersebut sedangkan target serangan sudah yang dikembangkan seharus-nya mengikuti konsep Jus in bello, bahwa perang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam perang, yang mencakup cara dilakukannya perang con-duct of war dan hukum yang mengatur mengenai perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang Hukum Jenewa. Artinya efek kehancuran akibat perang bisa dibatasi dengan memproduksi senjata dengan presisi tingkat tinggi. Jika ini sudah dipenuhi, maka akan jelas target combatant dan non combatant di dalam peperangan. Perlindungan terhadap Penduduk Sipil, Objek Sipil dan Benda-benda Cagar Bu-daya Pasal 48 Protokol Tambahan I 197718 menentukan pihak-pihak dalam sengketa harus membedakan antara penduduk sipil dari kombatan dan antara obyek sipil 17 Irmawan Effendi, 18 Artikel 48 dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tertulis In order to ensure respect for and protec-tion of the civilian population and civilian objects, the Par-ties to the conflict shall at all times distinguish between the civilian population and combatants and between civilian objects and military objectives and accordingly shall direct their operations only against military sasaran militer, dan karenanya harus mengarahkan operasinya hanya terhadap sasaran militer saja. Ketentuan dalam Pasal 48 ini merupakan konkritisasi dari prinsip pembedaan distinction principle. Prinsip pembedaan adalah prinsip yang membedakan antara kelompok yang dapat ikut serta secara langsung dalam pertempuran kombatan disatu pihak, dan kelompok yang tidak ikut serta dan harus dilindungi dalam pertempuran yaitu penduduk sipil. Pembedaan ini sangat diperlukan, dalam rangka melindungi korban-korban yang tidak perlu. Pasal 51 ayat 2 menentukan bahwa penduduk sipil tidak boleh dijadikan sasaran dalam serangan dan Pasal 51 ayat 6 menentukan bahwa serangan terhadap penduduk sipil atau orang-orang sipil dengan cara tindakan pembalasan reprisals adalah dilarang Hal yang sama tertulis pada Artikel 52 2 tentang General protection of civilian objects Attacks shall be limited strictly to military objectives. In so far as objects are concerned, military objectives are limited to those objects which by their nature, location, purpose or use make an effective contribution to military action and whosetotal or partial destruction, capture or neutralization, in the circumstances ruling at the time, offers a definite military advantage. Artikel 48 dan 52 ayat 2 sudah be-gitu jelas menguraikan tentang larangan bagi pihak yang terlibat dalam perang un-tuk menyerang fasilitas sipil. Penyerangan hanya ditujukan pada fasilitas militer yang berhubungan langsung dan mendukung aktivitas peperangan. Kemampuan dalam membedakan masyarakat sipil dan combat-ant harus dilaksanakan dengan cara me-nentukan sasaran yang memang betul-betul adalah fasilitas militer. Protokol tambahan Konvensi Jenewa memberikan pembatasan terhadap senjata yang digunakan di dalam perang. Senjata 23 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............yang digunakan tidaklah memberikan efek yang berlebihan dan penderitaan yang tidak diperlukan. Artikel 35 menjelaskan larangan penggunaan metode yang dapat memberikan efek luas dan juga kerusakan jangka panjang, “it is prohibited to employ methods or means of warfare which are intended, or may be expected, to cause widespread, long-term and severe damage to the natural environment.”Pasal 53 Protokol Tambahan I menen-tukan perlindungan bagi objek-objek bu-daya dan tempat pemujaan. Perlindungan terhadap objek-objek yang diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil diatur dalam Pasal 54. Pihak yang bersengketa di-larang menimbulkan kelaparan sampai mati pada orang-orang sipil sebagai suatu cara berperang. Dilarang menyerang, menghan-curkan, meniadakan atau menelantarkan objek-objek yang mutlak diperlukan bagi kelangsungan kehidupan penduduk sipil, seperti bahan makanan, menghancurkan daerah-daerah pertanian yang menghasilk-an bahan makanan, hasil panen, ternak, in-stalasi air minum dan bangunan pengairan. Perlindungan terhadap lingkungan alam diatur dalam Pasal 55. Pasal 56 menen-tukan perlindungan terhadap bangunan-bangunan dan instalasi-instalasi vital, sep-erti bendungan, tanggul, pusat pembangkit tenaga listrik, tidak boleh dijadikan sasaran perang. Pasal 56 ayat 4 menentukan bah-wa bangunan-bangunan, instalasi tersebut tidak boleh sebagai objek tindakan pem-balasan reprisals. Prinsip Proporsionalitas dan Perkem-bangan Teknologi SenjataPengeboman Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II oleh tentara sekutu dalam rangka menaklukan Jepang adalah salah satu kenyataan historis mengenai penggunaan teknologi senjata yang sangat bertentangan dengan prinsip proporsionali-tas. Dilihat dari segi kepentingan militer, se-kutu berhasil dengan menyerahnya Jepang, namun terdapat ribuan penduduk sipil yang meninggal akibat pemboman tersebut. Aki-bat pemboman itu, dari orang pen-duduk Kota Hiroshima, terbunuh, luka berat, luka ringan dan orang Merekapun menderita berbagai penyakit yang timbul karena adan-ya radiasi seperti pendarahan dalam, kanker dan leukimia. Tiga hari setelah itu, pembo-man di Nagasaki juga mengakibatkan keru-sakan yang hampir sama parahnya dengan apa yang terjadi di Dan, ternyata, bertahun-tahun setelah pembo-man tersebut, masih menyebabkan penderi-taan yang berkepanjangan bagi penduduk Hiroshima dan Nagasaki. Banyaknya bayi cacat yang lahir karena radiasi, tergang-gunya fungsi reproduksi dan trauma yang Bom Atom Hiroshima dan Nagasaki merupakan fakta aktual dari pelanggaran prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Prinsip proporsionalitas adalah salah satu prinsip fundamental dari Hukum Humaniter Internasional22, bersamaan dengan prinsip pembedaan dan kemanusiaan. Prinsip ini membatasi jumlah korban sipil dalam rangka menyerang objek militer yang sah. Walaupun dalam pelaksanaannya, prinsip ini adalah prinsip yang sangat sulit untuk ditaati oleh negara-negara yang sedang terlibat dalam konflik bersenjata. 19 Survei Dewan Kota Hiroshima dalam Francoius Bugnion, The International Committe of the Red Cross and Nuclear Weapons From Hiroshima to the Dawn of the 21st Century,ICRC Journal Humanitarian Debate Law, Policy and Action Means of Warfare,Volume 87 Number 859 September 2005. Hlm. 512. 20 Ibid. 21 Sri Setianingsih Suwardi, “Serangan Israel Terha-dap Lebanon Dikaitkan dengan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter”, Indonesian Journal of International Law, Volume 4 Nomor 1 Oktober 2006, 22 Prinsip Proporsionalitas merupakan bagian dari Hukum Kebiasaan Internasional yang mengikat semua negara. Dikodifikasinya prinsip ini dalam Protokol Tam-bahan I Konvensi Jenewa 1977 semakin memperteguh kekuatan mengikat prinsip tersebut. Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 24 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 24~29Penuntut pada International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia menyatakan bahwa “it is much easier to formulate the principle of proportionality in general terms than it is to apply it to a particular set of circumstances”23. Oleh karena itu, para pihak dalam peperangan harus dapat membandingkan secara objektif antara tujuan militer dan kemungkinan kerugian penduduk sipil dalam penggunaan suatu metode atau senjata tertentu. Kedua hal tersebut haruslah seimbang. Para pihak diwajibkan untuk dapat memperkirakan kerugian yang mungkin diakibatkan oleh metode atau senjata yang akan digunakan. Sehingga, sebuah serangan/senjata dianggap proporsional jika kemungkinan kerugian penduduk sipil tidak berlebihan dalam hubungannya dengan nilai yang dapat diperoleh dari serangan/senjata Prinsip proporsionalitas diharapkan dapat menjadi arahan bagi para pihak yang terlibat dalam peperangan untuk memper-timbangkan setiap serangan pada pihak musuh untuk tidak menyengsarakan pen-duduk sipil. Usaha masyarakat internasi-onal agar pihak yang berperang menaati prinsip proporsionalitas sebenarnya telah ditentukan dalam pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Walaupun dalam pasal tersebut tidak secara tegas menyebutkan prinsip pro-porsionalitas, namun pasal tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa masyarakat internasional harus mengusahakan peny-elesaian sengketa dengan damai dan meng-hindarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa diantara mereka. 23 David Akerson, Applying Jus in Bello Proportion-ality in Drone Warfare, Oregon Review of International Law, Volume 16, 173, 2014, page Selaras dengan Aturan 14 Daftar Aturan Kebiasaan Hukum Humaniter Internasional yang menyatakan bah-wa, melancarkan penyerangan yang bisa diperkirakan bakal menimbulkan kerugian ikutan berupa korban tewas sipil, korban luka sipil, atau kerusakan objek sipil atau gabungan dari ketiga hal tersebut, yang merupakan hal yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang kongkrit dan langsung yang ingin dicapai, adalah dilarang. Prinsip proporsionalitas ditujukan agar perang atau penggunaan senjata tidak me-nimbulkan korban, kerusakan dan pen-deritaan yang berlebihan yang tidak ber-kaitan dengan tujuan-tujuan militer. Sehingga, setiap pilihan dari penggunaan suatu senjata tertentu harus memenuhi keseimbangan antara kepentingan militer dan kerugian/kerusakan/kematian yang mungkin atau patut diduga dapat timbul dari penggunaan senjata tersebut. Faktanya, sangat sulit untuk menilai keseimbangan antara kepentingan militer dan kemungki-nan kerugian yang ditimbulkan oleh suatu senjata baru. Pada prinsipnya, larangan untuk me-nyebabkan penderitaan yang berlebihan atau luka-luka yang tidak perlu merupakan pencegahan dari penggunaan senjata yang bersifat membabi buta indiscriminate attacks. Misalnya saja penggunaan senjata racun/gas beracun, senjata kimia, herbi-sida, dll. Penggunaan senjata semacam itu akan sangat menyulitkan untuk menilai keseimbangan antara tujuan militer dan objek serangan. Apakah senjata tersebut dapat efektif untuk melukai atau melum-puhkan military objects? Atau justru akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi penduduk sipil, korban luka sipil dan kerusakan benda sipil. Oleh karena itu, sifat dari senjata yang membabi buta dilarang. Larangan penggunaan senjata yang bersifat membabi buta selaras dengan Kebiasaan Hukum Humaniter Internasional sebagaimana diatur dalam Aturan 11 sampai dengan Aturan 13. Aturan 12 secara spesifik menyatakan yang dimaksud dengan serangan membabi buta, adalah25 a. Yang tidak diarahkan pada sebuah sasaran militer tertentu. b. Yang menggunakan cara atau sarana pertempuran tertentu yang tidak dapat 25 Daftar Aturan-aturan Hukum Humaniter Interna-sional Kebiasaan 25 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............oleh anggota angkatan bersenjata jika dalam pelaksanaannya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, khususnya kerugian di pihak penduduk dan objek sipil. Penggunaan prinsip kepentingan militer harus melalui lima tahap dan kelima tahap tersebut bersifat kumulatif, artinya kelima tahapan tersebut harus dipenuhi. Kelima tahapan tersebut adalah27 1. Tindakan Yang Dilakukan Tidak Melanggar Larangan Mutlak Hukum Humaniter Internasional Walaupun menurut hukum hu-maniter internasional pihak yang ber-perang untuk dapat mencapai tujuan-nyam dimungkinkan untuk mengadakan penyerangan terhadap objek yang mung-kin merugikan bagi penduduk sipil, namun kepentingan militer tidak dapat sebagai dasar pembenar untuk pelanggaran ter-hadap hukum humaniter internasional. Pihak berperang harus menaati apa yang ditentukan dalam Pasal 52 Protokol Tambahan I 1977 yang menentukan perlindungan bagi objek-objek sipil. 2. Benar-Benar Ada Keharusan Untuk Melakukan Tindakan TersebutPihak yang berperang harus dapat membuktikan terdapat keadaan militer genting yang mengharuskan diambilnya tindakan pelanggaran tersebut. Keadaan genting tersebut bisa berupa ancaman terhadap kesatuannya oleh tentara musuh, keperluan logistik dan lain-lain. Koman-dan harus dapat membuktikan keadaan genting itu terjadi sebelum tindakan serangan terhadap musuh dilakukan, bu-kan sesudahnya. 3. Tindakan Yang Dilakukan Adalah Paling Tepat Untuk Meraih Kepentingan Militer Yang Diharapkan27 Ibiddiarahkan kepada sebuah sasaran militer tertentu; atau c. Yang menggunakan cara/sarana per-tempuran yang dampaknya tidak dapat dibatasi sesuai dengan aturan Hukum Humaniter Internasional. Sebagai contoh dari serangan yang membabi buta, antara lain26 a. Serangan yang dilakukan dengan pemboman, dengan cara atau alat apapun, yang memperlakukan sebagai suatu objek militer sejumlah objek militer yang berlainan dan terpisah, yang terletak dalam satu kota, dusun atau wilayah, dimana terdapat pula konsentrasi penduduk sipil dan objek sipil. b. Serangan yang dapat diharapkan akan menimbulkan korban jiwa pada penduduk sipil, luka-luka pada orang sipil, kerusakan pada objek sipil yang berlebihan, dibandingkan dengan hasil yang diharapkan. Akibatnya, setiap serangan yang bersifat membabi buta bersifat mengenai sasaran militer maupun penduduk sipil atau objek sipil dalam peperangan. Sehingga, serangan membabi buta, baik dari aspek persenjataan maupun metode peperangan, adalah dilarang. Prinsip proporsionalitas sangat berkaitan dengan prinsip kepentingan militer military neccesity. Dalam menggunakan kekerasan, hal yang harus diperhitungkan adalah prinsip proporsionalitas yaitu keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Apakah metode atau persenjataan yang telah dipilih proporsional dengan kerugian yang mungkin diakibatkan olehnya. Sehingga, kemungkinan tersebut telah diperhitungkan sebelumnya, termasuk penggunaan metode dan senjata alternatif yang bisa diambil 26 Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm 180. Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 26 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 26~29Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Additional Protocol I 1977 meru-pakan tambahan dari Hague Regulations 1907. Hague Regulations 1907 sendiri merupakan penyempurnaan dari Kon-ferensi Perdamaian I di Den Haag 1899, sehingga seluruh rangkaian proses kon-ferensi tersebut dikenal dengan Hukum Denhag. Prinsip pertama yang terdapat dalam Hukum Denhag berbunyi, “the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited”. Ini berarti bahwa ada cara-cara tertentu dan alat-alat tertentu yang dilarang untuk digunakan. Prinsip selanjutnya, yang merupakan prinsip penting dalam Hukum Denhag dan dianggap dapat memberikan perlindungan hukum terhadap negara yang menderita kerugian dalam peperangan serta dapat melindungi penduduk sipil secara efektif khususnya terhadap perkembangan teknologi senjata, adalah prinsip Martens Clause28. Martens Clause terdapat dalam preamble Konvensi Denhag, berbunyi “Until a more complete code of the laws of wars has been issued, the High Contracting parties deem it expedient to declare that, in cases not included in the Regulations adopt by them, the inhabitants and the bel-ligerents remain under protection and the rule of the principles of the law of nations, as they result from the usages established among civilized peoples, from the laws of humanity and the dictates of the public consciences”. Terjemahan bebasnya Apabila hukum humaniter belum meng-atur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentu-an yang dipergunakan harus mengacu ke-28 Diambil dari nama Ketua Delegasi Rusia, Freder-ic de Martens pada Konferensi Perdamaian di Denhag 1899. Frederic de Martens merupakan professor hukum internasional. Tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang memberikan sumbangan yang efektif bagi aksi militer untuk mencapai keuntungan militer yang pasti. 4. Akibat Dari Tindakan Tersebut Memenuhi Prinsip ProporsionalitasAkibat tindakan militer yang me-rugikan kepentingan penduduk sipil haruslah diperhitungkan apakah kerugian yang diderita oleh penduduk sipil tersebut telah memenuhi prinsip proporsionalitas. Bila tindakan militer tersebut memenuhi syarat prinsip proporsionaliras baru tindakan tersebut dapat dibenarkan. 5. Cara Yang Diambil Sudah Melalui Pertimbangan Segala Aspek Yang Terkait. Dalam menyusun strategi penyeran-gan, komandan harus mempertimbang-kan segala kepentingan yang terkait, terutama aspek kemanusiaan. Aspek perlindungan terhadap penduduk sipil yang kemung kinan terkena aspek buruk dari tindakan militer yang diambil, harus diper timbangkan. Tindakan militer ter-sebut harus dapat meminimalisir kerugian penduduk sipil. Prinsip proporsionalitas telah diakomodir dalam Additional Protocol I Konvensi 1977, Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I “It is prohibited to employ weapons, projectiles and material and methods of warfare of a nature to cause superfluous injury or unnecessary suffering”. Bahwa, dilarang menggunakan senjata, proyektil, material dan metode berperang yang menimbulkan luka-luka yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Serta selanjutnya dikatakan pula bahwa menggunakan alat atau cara berperang yang mengakibatkan atau dapat diperkirakan akan menyebabkan kerusakan luas-hebat-berjangka panjang terhadap lingkungan hidup, adalah dilarang. 27 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............pada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terben-tuk dari bangsa-bangsa yang beradab, dari hukum kemanusiaan serta dari hati nurani masyarakat. Martens Clause merupakan klausula yang sangat penting, karena dengan me-ngacu kepada prinsip-prinsip hukum dan kebiasaan-kebiasaan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, maka pengaturan sengketa bersenjata tidak hanya berdasar pada hukum humaniter tertulis dalam bentuk perjanjian inter-nasional. Klausula ini menekankan pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan hati nurani masyarakat dunia, khususnya dalam menghadapi dan mengatur perkembangan baru dari teknologi militer. Martens Clause terdapat dalam Addition-al Protocol I 1977, Pasal 1 ayat 2, yang me-nyatakan bahwa, “in cases not covered by this protocol or by other international agreements, civilians and combatants remain under the protection and authority of the principles of international law derived from established custom, from the principle of humanity and from dictates of public conscience”. Nampak bahwa Pasal 1 ayat 2 Additional Protocol I merupakan pengulangan preamble Kon-vensi Denhag sebelumnya. Sehingga, kewa-jiban untuk melindungi penduduk sipil dan kombatan tidak hanya menjadi bagian Hu-kum Denhag tetapi juga Hukum Jenewa29. Dapat disimpulkan bahwa Martens Clause merupakan salah satu dari common articles yaitu ketentuan yang bersamaan, yaitu be-berapa pasal dalam Konvensi Konvensi Jenewa yang dipadang penting dan men-dasar sehingga perlu dicantumkan dalam 29 Klausula ini terdapat dalam berbagai perjanjian internasional yang mengatur tentang konflik bersenjata dengan naskah yang sama. Misalnya, dalam Pembukaan Protokol II, Pembukaan Conventional Weapons Conven-tion 1980. Klausula ini semakin nampak urgensinya jika dilihat dalam berbagai batang tubuh dalam bentuk pas-al-pasal sebagaimana terdapat dalam Konvensi jenewa 1949 dan Protokol I Konvensi I Pasal 63, Konvensi II Pasal 62, Konvensi III Pasal 142, Konvensi IV Pasal 158. setiap Konvensi, baik dalam nomor pasal yang sama atau dengan redaksi yang ham-pir sama. Pada dasarnya, Martens Clause memiliki dua fungsi utama, yaitu 30 First, despite the considerable increase in the number of subjects covered by the law of armed conflicts, and despite the detail of its codification, it is not possible for any codification to complete at any given mo-ment , thus the Martens clause prevent the assumption that anything which is not ex-plicitly prohibited by the relevant treaties is therefore permitted. Secondly, it should be seen as a dynamic factor proclaiming the applicability of the principles mentioned regardless of subsequent developments of type of situation or technology. Terjemahan bebasnya, adalah Pertama, meskipun peningkatan yang cukup besar dalam jumlah subjek yang tercakup dalam hukum konflik bersenjata, dan meskipun detail dari kodifikasi, tidak mungkin untuk setiap kodifikasi untuk menyelesaikan konflik pada saat terten-tu, sehingga klausula Martens mencegah asumsi bahwa apa pun yang tidak secara eksplisit dilarang oleh perjanjian yang rel-evan akan diizinkan. Kedua, harus dilihat sebagai faktor dinamis bahwa penerapan prinsip-prinsip yang disebutkan terlepas dari perkembangan situasi atau teknologi. Martens Clause merupakan dasar moral yang telah diadopsi sebagai hukum. Meskipun perkembangan situasi dan teknologi semakin maju, Martens Clause menjadi dasar pembatasan bagi penggunaan berbagai jenis senjata oleh negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh International Court of Justice dalam 30Robert Kold dan Richard Hyde, An Introduction to the International Law of Armed Conflict, Hart Publish-ing, Oxford Portland Oregon, 2008, page 62. Jurnal IuS Vol V Nomor 1 April 2017 hlm, 28 Kajian Hukum dan KeadilanIUS 28~29Nuclear Weapons Advisory Opinion, bahwa “the court would likewise refer, in relation to these principle of the LOAC, to the Martens Clause, which was first included in the Hague Convention II with respect to the Laws and Customs of War on Land of 1899 which has proved to be an effective means of addressing the rapid evolution of military technology”.31 Martens Clause telah terbukti sebagai media yang efektif dalam membatasi penggunaan teknologi militer terbaru dalam peperangan. Sehingga, meskipun perkembangan teknologi militer/senjata belum diatur seluruhnya dalam suatu kodifikasi perjan-jian internasional di bidang hukum perang, para pihak berkewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional, khususnya prin-sip proporsionalitas. Prinsip proporsionali-tas dapat dijadikan sebagai sandaran bagi para pihak dalam konflik bersenjata. Se-hingga, perlindungan terhadap penduduk sipil, khususnya, tetap dapat dipaksakan berdasarkan prinsip proporsionalitas. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan dalam penelitian ini, antara lain 1. Bahwa perkembangan teknologi senjata mengalami perkembangan pesat, khusus-nya setelah pernag dingin. Negara-negara maju dalam bidang teknologi berperan aktif dalam mengembangkan teknologi senjata. Senjata yang diciptakan bersifat efektif, efisien dan mampu melumpuh-kan kekuatan potensial musuh. Faktanya, perkembangan teknologi senjata meru-pakan hal yang belum diatur dalam kodi-fikasi hukum humaniter internasional. Hukum bergerak di belakang dalam hal ini. 2. Prinsip proporsionalitas adalah salah satu prinsip yang mendasar dalam 31 Ibid. Page 63. hukum humaniter internasional. Prinsip proporsionalitas adalah prinsip yang diterapkan untuk membatasi kerusakan yang disebabkan oleh operasi militer dengan mensyaratkan bahwa akibat dari sarana dan metode berperang yang digunakan tidak boleh tidak proporsional harus proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan. Sehingga, prinsip ini menjadi kendali pihak yang bersengketa dalam melakukan serangan terhadap pihak lawan, baik dari segi persenjataan sarana atau pun metode cara yang digunakan untuk melemahkan pihak PUSTAKABuku dan JurnalArlina Permanasari, Aji Wibowo et all, Pen-gantar Hukum Humaniter Interna-sional, International Committee the of Red Cross, Jakarta, 1990David Akerson, Applying Jus in Bello Proportionality in Drone Warfare, Oregon Review of International Law, Volume 16, 173, 2014. Frederic de Mullinen, Handbook on the Law of War for Armed Forces, ICRC, Geneva, 1987. KGPH Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012. Henry Campbell Black, Blacks Law Dictionary, St Paul MinWest Publishing Co, USA, 1990. ICRC Journal Humanitarian Debate Law, Policy and Action Means of Warfare,Volume 87 Number 859 September 2005. ICRC Review, Means of Warfare, Volume 87 Number 859 September 2005. Irmawan Effendi, Cluster Bom dan Teori Just War Perlindungan Sipil dalam Perang, Jurnal ISIP, Volume IX Nomor 1, Januari-Juni 2010. 29 Kajian Hukum dan Keadilan IUSErlies Septiana NurbaniPerkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas............Mohammad Bedjaoui, Modern Wars Humanitarian Challenge A Report for the Independent Commission on International Humanitarian Issues, Zed Books, Ltd. London, 1986. Robert Kold dan Richard Hyde, An Introduction to the International Law of Armed Conflict, Hart Publishing, Oxford Portland Oregon, 2008. Sri Setianingsih Suwardi, Serangan Israel Terhadap Lebanon Dikaitkan dengan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter, Indonesian Journal of International Law, Volume 4 Nomor 1 Oktober bin Abdel Karim al Zayyid, Pengantar Hukum Humaniter Internasional dalam Islam, ICRC, 2008. World Wide Web War Before Civilization, diakses pada tanggal 8 Februari 10 Senjata Tercanggih di Dunia, Diakses pada tanggal 8 Februari 2017. Yanti FristikawatiBangunan cagar budaya seperti candi, katedral, istana, dan bangunan bersejarah lainnya merupakan bangunan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak atau dihancurkan. Namun pada saat konflik bersenjata di suatu negara baik konflik internal maupun internasional seringkali tidak memperhatikan perlindungan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya internasional perlindungan bangunan cagar budaya terdapat dalam The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, tahun 1954 dan Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Herritage tahun 1972 dimana dalam aturan tersebut negara harus melindungi bangunan cagar budaya. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan bangunan cagar budaya saat terjadi konflik bersenjata di suatau negara, siapa yang berkewajiban untuk melindungi bangunan cagar budaya saat terjadi perang atau konflik RahmatullahThis systematic review aims to determine the management strategy for improving the quality of madrasah in Banten Province. The method used is a systematic review. The number of research results journals and theses reviewed is 4 documents. The inclusion criteria used are related to the management strategy for improving the quality of madrasas in Banten Province. The protocol used in the review is the Prism model. The conclusion of this review is that the management strategy for improving the internal quality of madrasas, for example, is carried out by managing the quality of education and intensifying local content, increasing the formulation of the vision and mission of madrasah, improving the quality of teachers, improving active learning processes, improving the quality of facilities, and improving the quality of output. Another strategy, for example, is to integrate learning values and local culture for the public of Banten Made SukadanaAmiruddin AmiruddinLalu ParmanNegara Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam negara hukum adalah sebagai “Social Control” Pengendalian tingkah laku masyarakat, yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana yang tertib, teratur dan tenteram. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keterangan saksi mahkota dalam hukum acara pidana di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kategori keterangan saksi mahkota dalam praktik penegakkan hukum tindak pidana pencurian. Pengaturan keterangan saksi mahkota dalam Hukum Acara Pidana Indonesia tidak diatur dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kategori keterangan saksi mahkota dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pencurian adalah saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan deelneming, di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, dan hal ini dimaksud untuk mempermudah Kunci Alat Bukti; Saksi Mahkota; Pidana Mangandar PutraLalu SabardiL. ParmanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak dari tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemasyarakatan dan bagaimanakah penerapan sistem peradilan pidana anak terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/ Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diantaranya, bahwa dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur beberapa hal terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam seluruh proses peradilan hingga anak dipersiapkan secara fisik dan mental untuk memulihkan kepercayaan dirinya sebelum bersosialiasi kembali dengan masyarakat. Selanjutnya bahwa penerapan sistem peradilan pidana anak dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/ terhadap anak LASS pelaku pencabulan dengan putusan kepada anak dijatuhkan pidana pokok berupa pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga bertempat di LPKS selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda diganti dengan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 has not been able to resolve any references for this publication. Karenaitu lah saya susun risalah kecil. ini, dip etik dari beberapa buah kitab dan tersusun dari: 1) Do'a - do'a berupa ayat -ayat Al-. Qur'an. 2) Do'a - do'a ya ng diamalkan Rasulullah
ArticlePDF Available AbstractPermasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan kasus case approach, dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan efisien. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku SipilKansa Ahsani Maf’ulakansahsani12 Airlangga AbstrakPermasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan kasus case approach, dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan e Kunci Penyalahgunaan Senjata Api; Militer; Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara, Tentara Nasional Indonesia atau TNI merupakan sebuah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. Tugas pokok Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 207Jurist-Diction Volume 3 No. 1, Januari 2020How to citeKansa Ahsani Maf’ula, Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku Sipil’ 2020 Vol. 3 No. 1 artikel Submit 6 Desember 2019; Diterima 12 Desember 2019; Diterbitkan 1 Januari 2020; 207-224 208 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiTNI diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat sebagai UU TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Yang dimaksud Pertahanan Negara dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara diperlukan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang datang kapan saja. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional, TNI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat TNI AD, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut TNI AL dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara TNI AU. Kedudukan diantara ketiga TNI Angkatan tersebut adalah sederajat, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, namun setiap TNI Angkatan tersebut memiliki wilayah dan kewenangan UU TNI Pasal 1 Angka 20, Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengertian militer berasal dari Bahasa Yunani “Milies” yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan Adapun pengertian militer secara formil diatur dalam ketentuan Pasal 46, 47, 49 dan 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM, yaitu2 1 Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia CV. Mandar Maju 2006.[13].2 Arneildha Ditya Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga 2017.[2]. 209a. Pasal 46 KUHPM menyatakan mereka yang berikatan dinas sukarela pada Angkatan Perang dan para militer selama masa ikatan dinas, demikian juga jika mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu ikatan dinas dapat dipanggil untuk masuk Pasal 47 KUHPM menyatakan mereka yang menurut kenyataan bekerja pada Angkatan Perangc. Pasal 49 KUHPM menyatakan termasuk juga dalam pengertian militer adalah bekas militer, komisaris-komisaris militer wajib berpakaian dinas, pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer luar biasa, mereka yang memakai pangkat tituler, mereka anggota dari suatu organisasi yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang demikian dengan atau berdasarkan undang-undang dan selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Keadaan Bahayad. Pasal 50 KUHPM menyatakan para bekas militer yang dipersamakan dengan anggota TNI senyatanya memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat biasa yang bukan anggota militer, namun sebagai anggota TNI selain tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di masyarakat, TNI juga harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi militer. Bagi anggota militer, diperlukan peraturan yang berlaku khusus dan lebih berat dikarenakan adanya beberapa perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh anggota militer. Oleh karena itu hukum pidana militer dan hukum acara pidana militer berlaku bagi mereka yang termasuk anggota militer atau orang-orang yang dipersamakan dengan ini perkembangan zaman semakin pesat, tidak hanya dalam bidang industri, tetapi dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi juga menunjukan kemajuan. Seiring dengan perkembangan zaman, tingkat kejahatan disekitar juga mengalami peningkatan. Para pelaku kriminal sekarang ini tidak lagi menggunakan cara yang konvensional dalam melakukan aksinya. Cukup banyak pelaku kejahatan yang menggunakan bantuan untuk menuntaskan perbuatannya, salah satunya adalah dengan menggunakan senjata api. Senjata api tersebut didapatkan dengan bayak cara, mulai dari perampasan dari pihak berwajib, membeli secara ilegal, atau bahkan merakit sendiri senjata tersebut. Penyalahgunaan senjata api tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, namun anggota militer juga. Tidak tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 210 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apisenjata api, baik legal maupun illegal yang dimiliki oleh masyarakat umum, aparat kepolisian dan TNI, merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan senjata api di Sudah seharusnya pihak yang berwajib memberi batasan izin kepemilikan senjata api yang tersebar di sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri Perkap No. 18 Tahun 2015. Perkap No. 18 Tahun 2015 tersebut tidak semua Warga Negara Indonesia dapat memiliki dan memperoleh izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Karena hal tersebut dibatasi oleh tipe-tipe tertentu, tujuan dari pemakaian tertentu dan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api UU No. 8/1948. Pasal 9 Angka 1 menyebutkan “Setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.”Penggunaan senjata api yang juga diizinkan dalam batasan tertentu dalam rangka untuk hal-hal terkait a. Kepentingan keamanan, ketentraman dan ketertiban pelayaran dan penerbangan Indonesia baik milik pemerintah maupun non pemerintah; b. Mengamankan proyek vital nasional yang secara nyata menghadapi gangguan atau ancaman yang dapat membahayakan keamanan proyek tersebut; .......sertac. Dalam rangka melaksanakan tugas operasional pejabat dari satuan pengamanan dilapangan bukan yang bertugas di kantor atau di staf.4 Aturan mengenai senjata api di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere 3 I Wayan Putra Dharma Wicak, Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa 2017.[2].4 ibid.[4]. 211Strafbepalingen” Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 selanjutnya disebut UU Senjata Api. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api. UU Senjata Apidalam penerapannya juga dibantu oleh Peraturan Kapolri No. 18 Tahun penyalahgunaan senjata api yang terjadi tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil biasa, namun ada juga yang melibatkan anggota TNI. Anggota TNI yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia justru melakukan perbuatan yang meresahkan. Kenyataan mengenai anggota TNI yang menguasai senjata api dan menyalahgunakannya tentu saja mengkhawatirkan karena meyangkut kelangsungan hidup masyarakat sendiri. Sehingga masyarakat tidak lagi merasakan aman dalam lindungan anggota penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota TNI salah satunya adalah kasus Praka Heri yang terbukti meminjamkan senjata api jenis SS2 V1 inventaris pegangannya kepada dua warga sipil. Senjata api tersebut yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada 17 Februari 2014 dini Berdasakan putusan Nomor 92-K/PM I-01/AD/IV/2014, Praka Heri memberikan senjata api tersebut beserta amunisi sebanyak 13 butir kepada Rasyidin alias Mario dan Umar alias Membe. Tidak ada korban yang meninggal pada saat terjadi penembakan di posko Partai NasDem, namun dua kader partai NasDem mengalami luka-luka karena dianiaya oleh Umar. Berdasarkan Putusan Nomor 257/ Bna Umar alias Membe didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu kesatu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rasyidin, menurut Putusan Nomor 258/ Bna didakwa dengan dakwaan yang sama, namun majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kedua. Keduanya dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan 5 M Anshar, Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil’ Tribun-news 2014 accessed 28 Agustus Vol. 3 1 2020 212 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiMajelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhi pidana penjara kepada Praka Heri selama 3 tiga tahun penjara dan dipecat dari penelitian yang digunakan adalah adalah doctrinal research atau normatif. Tipe penelitian ini bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum, dan norma hukum dengan asas Penelitian ini menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai asas-asas hukum, konsep hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api pelaku militer dan HukumBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka beberapa permasalahan hukum yang akan dibahas yaitu 1. Apakah kualikasi perbuatan yang dimaksud sebagai penyalahgunaan senjata api?2. Bagaimana ratio decidendi putusan pengadilan tentang penyalahgunaan senjata api oleh pelaku militer dan pelaku sipil?Kepemilikan dan Penguasaan Terhadap Senjata ApiDalam hal ini dibedakan mengenai kepemilikan dan penguasaan terhadap senjata api. Kepemilikan ditujukan kepada perseorangan dengan adanya persyaratan dan proses perizinan yang harus dipenuhi. Sedangkan penguasaan ditujukan kepada seseorang yang karena pekerjaannya memungkinkan untuk memegang senjata api beserta perizinan yang berbeda dari kepemilikan. Di Indonesia, masyarakat sipil dimungkinkan untuk memiliki senjata api. Namun, tidak semua masyarakat sipil di Indonesia dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api karena ada batasan-batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum memiliki izin. Batasan-batasan yang dimaksud adalah adanya tipe-tipe senjata api tertentu, tujuan dari kepemilikan dan pemakaian tertentu. Oleh karena itu, tidak sembarang orang dapat memiliki, menggunakan dan memperoleh izin kepemilikan senjata api. 6 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Prenadamedia Group 2016.[47]. 213Jenis senjata api di Indonesia dibedakan menjadi senjata api organik dan senjata api non-organik. Senjata api organik ditujukan untuk keperluan TNI maupun Polri, sedangkan senjata api non-organik ditujukan untuk keperluan perorangan dengan persyaratan tertentu seperti untuk satpam atau Polisi Khusus Polsus, bela diri dan olah sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri Perkap No. 18 Tahun 2015. Senjata api non-organik TNI/Polri dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan dan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya. Selanjutnya adalah pengaturan mengenai senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan untuk olahraga. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga selanjutnya disebut sebagai Perkap No. 13 Tahun 2006, menyebutkan ada 3 tiga jenis olahraga yang menggunakan senjata api non-organik TNI/Polri, yaitu a menembak sasaran atau target, b tembak reaksi, dan c berburu. Setiap jenis pertandingan dibatasi oleh jumlah senjata api non-organik yang digunakan, dan juga tempat dimana senjata api non-organik tersebut dimiliki untuk bela diri dan olahraga, senjata api non-organik TNI/Polri dapat diberikan kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik 7 Detanti Asmaningayu Pramesti, Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Un-dang 12/Drt/1951’, Skripsi Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga 2011.[15].Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 214 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiTentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya selanjutnya disebut sebagai Perkap No. 11 Tahun 2017 yang dimaksud sebagai pengemban fungsi kepolisian lainnya meliputi Polsus Polisi Khusus, PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpam Satuan Pengamanan, dan Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja.Maka dari itu, pemberian izin terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api harus ketat dan sangat selektif agar tidak diberikan kepada sembarangan orang, dan dipastikan bahwa seluruh persyaratan yang telah disyaratkan dalam undang-undang terpenuhi. Hal tersebut merupakan salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan agar tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan menyebabkan tidak teraturnya masyarakat. Jika penggunaan dan kepemilikan senjata api tidak dibatasi, setiap masyarakat di Indonesia dapat memiliki senjata api dan menggunakannya untuk hal-hal yang dapat membahayakan nyawa orang lain bahkan sampai merugikan senjata api ditujukan kepada seseorang yang karena pekerjaannya dimungkinkan membawa dan menggunakan senjata api, seperti TNI atau Polri. Jenis senjata api yang digunakan oleh TNI/Polri adalah jenis senjata api organik. Sekalipun TNI/Polri diberikan penguasaan terhadap senjata api ketika bertugas, senjata api tersebut tidak boleh digunakan dengan sembarangan, harus ada aturan yang mengatur dan mengendalikannya. Senjata api organik yang dipegang oleh anggota TNI dan Polri statusnya adalah dipinjampakaikan, bukan dimiliki secara utuh. Anggota TNI/Polri hanya diberi kuasa untuk membawa senjata api selama ia bertugas, sedangkan kepemilikan artinya dapat memiliki senjata api sampai masa yang telah ditentukan dalam peraturan senjata pada Pasal 47 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 8 Detanti Asmaningayu Pramesti, 215selanjutnya disebut Perkap No. 8 Tahun 2009, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Penggunaan senjata api oleh petugas Kepolisian dibatasi untuk a dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, b membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, c membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, d mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, e menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan f menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak TNI menggunakan senjata api hanya dalam beberapa hal tertentu, diantaranya pada saat perang, saat latihan dan saat pemakaman anggota TNI yang sudah meninggal. Menurut Pasal 5 ayat 2 UU No. 8/1948, Senjata api yang berada ditangan anggota Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara. Senjata-senjata api yang dimiliki oleh angkatan bersenjata memiliki nomor seri yang menandakan bahwa senjata tersebut sudah terdaftar pada institusi berkaitan. Pada saat pemakaman, senjata api digunakan untuk tembakan salvo. Menurut KBBI, tembakan salvo merupakan tembakan serentak sejumlah senapan atau meriam sebagai tanda penghormatan militer pada upacara kenegaraan, pemakaman, dan Pidana Penyalahgunaan Senjata ApiPenyalahgunaan senjata api dalam arti umum adalah menggunakan senjata api secara tidak sesuai dengan kegunaannya dan melanggar peraturan yang Namun, ada perbedaan dalam konsep penyalahgunaan senjata api yang pelakunya masyarakat sipil biasa dan anggota militer. Penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil dapat dilakukan tidak hanya ketika dia tidak memiliki izin, pun jika memiliki izin, senjata api tersebut dapat disalahgunakan. Sebagai contohnya, seseorang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga 9 ibid.[31].Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 216 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apiberburu. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dalam penggunaan senjata api untuk berburu. Selain izin yang harus dimiliki oleh atlet berburu, jumlah beserta senjata api dan kaliber juga dibatasi. Penggunaan juga hanya dibenarkan untuk ditembakkan di lokasi berburu dan tempat pertandingan yang ditentukan oleh Perbakin. Jika seseorang yang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga berburu menembakkan senjata api di hutan yang bukan merupakan lokasi berburu yang ditentukan oleh Perbakin juga termasuk penyalahgunaan senjata api. Sedangkan seseorang yang menggunakan senjata api tanpa izin sudah jelas merupakan bagi anggota militer yang sudah jelas-jelas memiliki izin untuk membawa dan menggunakan senjata api, mereka memiliki kuasa terhadap senjata api tersebut. Namun, apabila anggota militer yang menguasai senjata api tersebut menggunakan senjata api tidak sesuai dengan aturan, maka terjadi sebuah penyalahgunaan penguasaan senjata api. Setiap pemberian kuasa kepada seseorang, selalu disertai dengan tujuan atau maksud tertentu. Sehingga dalam melaksanakan tugas dalam pemberian kuasa tersebut harus selaras dengan tujuan atau maksud yang sudah diberikan. Sehingga apabila penggunaan kekuasaan tersebut tidak sesuai dengan maksud atau tujuan yang sudah ditentukan, maka telah terjadi penyelahgunaan kuasa. Senjata api yang dikuasai oleh anggota militer tidak boleh dibawa keluar dari markas atau posko. Jika ada yang membawa senjata api keluar dari markas atau posko, harus memiliki surat izin utuk membawa senjata api. Meskipun senjata api tersebut boleh dibawa keluar, tidak boleh digunakan secara prakteknya, seseorang yang menyalahgunakan senjata api akan dikenai pasal dalam UU Senjata Api yaitu pada Pasal 1. Pada UU Senjata Api Pasal 1 ayat 1, berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” 217Dalam pasal tersebut, ada beberapa perbuatan yang dilarang, diantaranya adalah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang karena dilakukan tanpa hak atau tanpa izin tertentu dari pihak yang berwajib. Unsur-unsur dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut a. Unsur pertama adalah unsur “barang siapa”, unsur ini mencakup subjek hukum. Dimana barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Barang siapa disini pertanggungjawabannya dikenakan pada perseorangan atau individu;b. Unsur kedua adalah “tanpa hak”, yang dimaksud oleh unsur ini adalah segala perbuatan yang dilakukan tanpa didasari adanya hak;c. Unsur ketiga adalah “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, unsur ini bersifat alternatif. Dimana jika perbuatan yang dilarang tersebut terbukti salah satu saja maka unsur ini sudah contoh perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil adalah perbuatan Dokter Helmi yang menembak mati istrinya, Dokter Letty. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2017 di Jakarta Timur. Alasan Dokter Helmi menembak istrinya karena sang istri tidak ingin diceraikan. Dokter Helmi menembak Dokter Letty sebanyak 6 enam kali menggunakan senjata jenis revolver. Setelah membunuh istrinya, Dokter Helmi langsung menyerahkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dokter Helmi dikenai pasal dalam UU Senjata Api karena tidak memiliki izin kepemilikan terhadap senjata api yang digunakannya untuk menembak sang istri. Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 218 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Dokter yang menyangkut pelaku militer salah satunya adalah perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yoyok Hady Suhemby. Serda Yoyok melakukan penembakan kepada Marsim Sarmani karena secara tidak sengaja Marsim hampir menyerempet mobil Serda Yoyok. Sempat terjadi adu mulut diantara Serda Yoyok dan Marsim, dan pada saat itu Serda Yoyok mengambil pistol dari pinggang kanannya. Marsim juga sempat meminta maaf kepada Serda Yoyok, namun Serda Yoyok mengabaikan permintaan maaf Marsim. Kemudian terdengar suara letusan satu kali dari senjata milik Serda Yoyok. Tembakan Serda Yoyok mengenai kepala Marsim yang diketahuinya adalah bagian vital. Setelah melakukan penembakan, Serda Yoyok pergi dengan mobilnya. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan pidana selama 9 sembilan tahun dan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana beberapa contoh yang sudah dijelaskan sebelumnya, Dokter Helmi tidak memiliki izin resmi atau legal atas kepemilikan senjata api yang dia gunakan. Secara tidak langsung senjata api yang digunakan adalah senjata api ilegal. Untuk mendapat izin kepemilikan senjata api sehingga dapat digunakan, Dokter Helmi tidak melewati proses-proses yang telah ditentukan dan juga tidak memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh undang-undang. Karena tidak adanya izin dalam kepemilikan senjata api, sehingga Dokter Helmi tidak memiliki hak untuk menggunakan senjata api. Dokter Helmi menggunakan senjata api untuk membunuh Dokter Letty, istrinya sendiri karena tidak ingin diceraikan. Sedangkan pada kasus Serda Yoyok, dia melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yoyok tidak dapat dibenarkan, dimana seharusnya seorang TNI mengayomi masyarakat. TNI memiliki tugas untuk menjaga bangsa sehingga sikap Serda Yoyok yang melakukan penembakan kepada masyarakat sipil 10 Ibnu Hariyanto, Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup’ detikNews 2018 accessed 22 November 2018. 219dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Serda Yoyok menyalahgunakan kekuasaannya terhadap senjata api dengan menggunakan senjata api untuk menembak mati masyarakat sipil yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya. Diketahui juga bahwa, pada saat kejadian adalah jam dinas Serda Yoyok. Tujuan diberikannya senjata api kepada Serda Yoyok adalah untuk melakukan dinas militer. Namun Serda Yoyok menggunakan senjata api tersebut untuk menembak mati Marsim tepat Putusan PengadilanPutusan yang dianalisis pada penelitian ini ada 3 tiga putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 92-K/PM I-01/AD/IV/2014 atas nama Terdakwa Heri Shatri, Putusan Nomor 257/ Bna atas nama Terdakwa Umar alias Mimbe bin M. Adam dan Putusan Nomor 258/ Bna atas nama Terdakwa Rasyidin alias awalnya, Umar mengajak Rasyidin untuk melakukan penembakan pada Posko Partai Nasdem. Umar menyarankan agar Rasyidin meminjam senjata api kepada Praka Heri yang merupakan kenalannya. Rasyidin menyetuji dan menemui Praka Heri. Praka Heri yang kebetulan saat itu ditugaskan di Pam Exxon Mobil Oil dengan 7 anggota TNI lainnya dimana setiap anggota dilengkapi dengan senjata perorangan laras panjang jenis SS2 V1 yang disimpan peti dan dikunci, dilengkapi dengan 75 tujuh puluh lima butir peluru yang disimpan dalam tas ransel masing-masing anggota. Ketika Rasyidin meminjam senjata api tersebut, Praka Heri menyetujui. Praka Heri pun ikut Rasyidin untuk menemui Umar dengan membawa senjata api inventarisnya dan 13 butir amunisi. Pada tanggal 16 Februari 2014 sekitar pukul WIB, Umar dan Rasyidin datang ke Posko Partai Nasdem. Umar menembak sebanyak 8 kali sebelum masuk kedalam pekarangan dan menembak lagi. Rasyidin juga ikut menembak sebanyak 2 itu, Umar menendang pintu posko dan masuk kedalamnya. Umar melakukan penganiayaan terhadap 2 orang kader Partai Nasdem. Setelah itu keduanya pergi dari posko. Ketika Rasyidin mengembalikan senjata api, ia memberikan Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 220 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apisejumlah uang kepada Praka Heri. Terdapat perbedaan pernyataan antara Praka Heri dan Umar juga Rasyidin. Dalam persidangan Praka Heri mengungkapkan bahwa Umar dan Rasyidin meminjam senjata api tersebut untuk berburu babi, sedangkan Umar dan Rasyidin menyatakan bahwa Praka Heri tahu bahwa senjata api tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan pada Posko Partai Nasdem. Pada putusan Praka Heri, Majelis Hakim menimbang bahwa perbuatan Praka Heri meminjamkan senjata api tersebut semata-mata karena mendapatkan imbalan dari Rasyidin dan Umar. Dan perbuatan Praka Heri tersebut tidak dapat dibenarkan. Praka Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 1 UU Senjata Api dan dipidana dengan pidana pokok penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer sebagai pidana tambahan. Sedangkan pada putusan Rasyidin dan Umar, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum yang ada, menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana dan menyatakan bahwa Rasyidin dan Umar telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Rasyidin dan Umar. Sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tetap harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Rasyidin dan Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 1 UU Senjata Api dan dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 ketiga putusan tersebut, putusan Praka Heri adalah putusan yang memiliki pidana yang paling berat. Praka Heri dipidana dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun dan dipecat dari dinas militer. Sedangkan Rasyidin dan Umar dipidana dengan pidana penjara selama 18 delapan belas bulan. Perbedaan diantara putusan-putusan tersebut adalah adanya pemecatan Praka Heri dari dinas militer. Menurut Pasal 62 UU TNI, prajurit TNI diberhentikan dengan tidak hormat jika memiliki tabiat atau melakukan perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri dengan meminjamkan senjata api yang bukan miliknya, melainkan inventaris TNI, adalah perbuatan yang merugikan bagi TNI sendiri dan tidak dapat dibenarkan. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri pada kasus diatas, lebih tepat dika-takan sebagai penyalahgunaan penguasaan senjata api. Karena Praka Heri memiliki izin yang sah untuk membawa dan menggunakan senjata api, sehingga dia memiliki hak terhadap senjata api tersebut. Praka Heri merupakan anggota militer yang aktif, sehingga senjata api yang ia bawa merupakan senjata inventaris yang dikuasain-ya dengan status pinjam pakai. Namun, senjata api yang dikuasai oleh Praka Heri seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan dipinjamkan kepada Umar dan Rasyidin. Perbuatan Praka Heri sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan dari pemberian senjata api tersebut, sehingga Praka Heri melakukan pen-yalahgunaan penguasaan atas senjata api yang menjadi pegangannya. Sedangkan bagi Rasyidin dan Umar, penembakan yang mereka lakukan hanya dilakukan untuk menakut-nakuti saja. Umar memang melakukan penganiayaan terhadap 2 dua orang yang ada di dalam posko sebelum pergi bersama Rasyidin, namun tidak menggunakan senjata api milik Praka Heri. Lama pidana yang diputuskan oleh majelis hakim tetap dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dan proses peradilan yang terjadi. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan bagi perbuatan Terdakwa. Maka pidana penjara selama 18 delapan belas bulan yang dijatuhkan pada Umar dan Rasyidin dirasa sudah cukup senjata api dapat karena aspek kepemilikan maupun aspek penguasaan. Ada perbedaan dalam konsep penyalahgunaan senjata api yang pelakunya masyarakat sipil biasa dan anggota militer. Penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil dapat dilakukan tidak hanya ketika dia tidak memiliki izin, pun jika memiliki izin, senjata api tersebut dapat disalahgunakan. Sedangkan bagi anggota militer yang sudah jelas-jelas memiliki izin untuk membawa dan menggunakan senjata api, mereka sudah memiliki wewenang terhadap senjata api tersebut. Namun, apabila anggota militer yang menguasai senjata api tersebut menggunakan senjata api tidak sesuai dengan aturan, maka terjadi sebuah penyalahgunaan penguasaan atas senjata Vol. 3 1 2020 222 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiKoneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Pada kenyataannya, tidak begitu banyak perkara koneksitas yang terjadi di Indonesia meskipun pelaku-pelakunya tunduk pada lingkup peradilan yang berbeda. Seperti putusan pada kasus yang diangkat dalam tulisan ini, dimana kasus tersebut tidak diadili secara koneksitas meskipun Praka Heri tunduk pada lingkup peradilan militer dan Rasyidin juga Umar tunduk pada lingkup peradilan umum. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri pada kasus diatas, lebih tepat dikatakan sebagai penyalahgunaan penguasaan senjata api. Karena Praka Heri memiliki izin yang sah untuk membawa dan menggunakan senjata api, ia diberi kuasa atas senjata api tersebut. Sedangkan bagi Rasyidin dan Umar, perbuatan yang dilakukan keduanya adalah secara tanpa hak memperoleh, membawa, menguasai dan mempergunakan senjata api. Mereka berdua tidak memiliki hak atas senjata api tersebut, dan mereka menggunakan senjata api dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga keduanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata BacaanBukuPeter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Prenadamedia Group 2016.Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia CV. Mandar Maju 2006.SkripsiI Wayan Putra Dharma Wicak, Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’ 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Ditya Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’ 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Asmaningayu Pramesti, Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Undang 12/Drt/1951’ 2011 Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga. LamanM Anshar, Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil’ Tribunnews, 2014 , diakses 28 Agustus Hariyanto, Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup’ detikNews, 2018 , diakses 22 November Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara.Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. 223Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 224 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke SipilM LamanAnsharLaman M Anshar, 'Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil' Tribunnews, 2014 , diakses 28 Agustus Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum PidanaUndang-UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara TahunUndang-UndangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 34 TahunUndang-UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata ApiSkripsi I Wayan Putra DharmaWicakSkripsi I Wayan Putra Dharma Wicak, 'Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api' 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124Undang-UndangUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124.
dialog kerukunan hidup beragama 1. Ilmu Perbandingan Agama meru- dan dakwah. pakan ilmu yang mengkaji agama- 122 SUHUF, Vol. XVIII, No. 02/Nopember 2006: 109-123 DAFTAR PUSTAKA Ali, A. Mukti. Ilmu Perbandingan Agama (Sebuah Pembahasan tentang Methodos dan Sistema). Yogyakarta, 1975. Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ilmu tentang menpergunakan senjata. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B

TentangSenjata Api, Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951. Undang-Undang . Agus Nur Arsad Vol. 02, No. 01, Januari 2022 Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul.

Ilustrasi kata mutiara ilmu pengetahuan - Sumber mutiara ilmu pengetahuan berperan dalam memotivasi, menginspirasi, dan mengingatkan akan pentingnya ilmu pengetahuan. Kata mutiara tersebut mampu menyampaikan pesan yang kuat tentang pentingnya belajar dan memperluas pengetahuan. Melalui kata-kata bijak tersebut, seseorang dapat mendapatkan sudut pandang baru, terinspirasi untuk terus belajar, dan mendorong semangat penelitian dan eksplorasi. Kata Mutiara Ilmu Pengetahuan dari Berbagai Tokoh Ilustrasi kata mutiara ilmu pengetahuan - Sumber pengetahuan adalah tonggak kemajuan dan perkembangan dalam kehidupan manusia. Melalui ilmu pengetahuan, manusia dapat memahami dunia di sekitar mereka, menggali pengetahuan baru, dan mengatasi tantangan yang ilmu pengetahun ini juga disampaikan oleh beberapa tokoh terkenal. Berdasarkan buku Kata Mutiara dari 200 Tokoh Dunia, Budi Santoso, Elex Media Komputindo, 2020, kata mutiara ilmu pengetahuan dari tokoh-tokoh terkenal tersebut, antara lain adalahIlmu pengetahuan adalah kekayaan terbesar yang dapat kita miliki. - Albert EinsteinIlmu pengetahuan adalah senjata terkuat yang dapat digunakan untuk mengubah dunia. - Nelson MandelaPengetahuan adalah kekuatan. - Francis BaconIlmu pengetahuan bukanlah sekadar kumpulan fakta, tetapi sebuah cara untuk memahami dunia di sekitar kita. - Carl SaganBelajar adalah cahaya yang menerangi jalan menuju masa depan. - Malala YousafzaiIlmu pengetahuan adalah sungai kehidupan yang mengalir ke dalam hati dan pikiran kita. - Leonardo da VinciHidup yang tidak dipenuhi dengan pengetahuan adalah seperti sayap yang terpotong, tidak bisa terbang. - Imam AliPengetahuan adalah kekuatan, tetapi pemahaman adalah kehidupan. - Thomas JeffersonIlmu pengetahuan memberi kita kekuatan untuk memahami dunia dan memberikan kontribusi yang berarti kepada masyarakat. - Marie CurieBelajarlah seumur hidup, karena ilmu pengetahuan tidak pernah berhenti tumbuh. - Anthony J. D'AngeloIlmu pengetahuan adalah sumber inspirasi yang tak terbatas, membuka pintu untuk keajaiban yang belum terungkap. - Neil deGrasse TysonPengetahuan adalah ladang yang tak terhingga, semakin banyak yang kita pelajari, semakin banyak pula yang ingin kita ketahui. - Ibn KhaldunPengetahuan adalah harta yang dapat kita bawa kemanapun, dan takkan pernah terhapus oleh waktu. - Benjamin FranklinIlmu pengetahuan adalah investasi terbaik yang dapat kita lakukan untuk masa depan kita dan generasi mendatang. - Barack ObamaPengetahuan adalah pelita yang menerangi kegelapan dan membawa kita ke arah kemajuan dan kebijaksanaan. - PlatoDengan membagikan kata mutiara ilmu pengetahuan kepada orang lain, seseorang dapat menginspirasi untuk selalu terlibat dalam bidang ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi kecerdasan, dan mengembangkan pemikiran kritis. DNR

AlexanderAphrodisias (sekitar permulaan abad ke-3 sesudah Masehi) adalah orang pertama yang mempergunakan kata 'logika' dalam arti ilmu yang menyelidiki lurus tidaknya pemikiran kita. Upaya mengembangkan ilmu logika dalam dunia Islam terus dilakukan, tampak dari usaha beberapa filsuf Islam yang aktif menyalin buku-buku karya Aristoteles ke Tiga prajurit Banten bertameng serta bersenjata tombak, pedang, dan senapan. Apa yang membuat kita terdorong untuk membuat teknologi militer? - Dalam mitologi agama Abrahamik, manusia pertama kali melakukan pembunuhan saat dua anak Adam berkelahi. Seiring waktu berjalan, manusia mengenali alat yang mempermudah mereka untuk melakukan pembunuhan senjata. Setelah dari konflik individu, lahirlah konflik kelompok yang memicu perperangan. Dalam sains, kita mengenal senjata kuno sejak berbagai masa seperti zaman batu yang mengenal perkakas untuk berburu. Senjata perburuan juga bisa saja digunakan dalam perseteruan antar kelompok. Untuk itu, para ilmuwan menciptakan berbagai macam teori tentang apa yang menyebabkan manusia mengembangkan alat perang sepanjang peradaban. Agar memastikan teori mana yang benar, Peter Turchin peneliti dari Complexity Science Hub di Vienna, Austria, bersama tim dari berbagai disiplin melakukan penelitian. Mereka mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal PLOS ONE Oktober 2021, berjudul Rise of the war machines Charting the evolution of military technologies from the Neolithic to the Industrial Revolution. Baca Juga Peran PBB Terhadap Kemanusiaan Melalui Larangan Penggunaan Nuklir "Kami punya dua tujuan untuk penelitian ini," terang Turchin di Eurekalert. "Pertama, kami ingin menggambarkan gambaran yang pasti tentang di mana dan kapan teknologi militer muncul di masyarakat pra-industri. Kedua, kami mencoba mencari tahu mengapa teknologi penting dikembangkan atau diadopsi di tempat-tempat tertentu." Dalam laporan mereka, pengaruh terkuat yang mendorong evolusi teknologi militer berasal dari ukuran populasi dunia, konektivitas antara wilayah geografis, dan kemajuan teknologi penting seperti cara menunggang kuda atau pemahaman pembuatan besi sebagai alat. Temuan teknologi militer seperti senjata dan kereta perang ini memiliki efek pada evolusi budaya dan sosial manusia. Misal, pada penemuan mata bor dan tali kekang membuat kita lebih muda mengendarai kuda, yang menyebabkan manusia lebih maju dalam penggunaan senjata. "Atau munculnya pemanah dan ksatria berkuda, yang sekali lagi membuat perlunya membangun benteng yang lebih baik," tutur Turchin. Baca Juga Cerita Evolusi Kita Kenapa Berpolitik dan Mencari Sistem yang Ideal? PINTEREST Lewat perangkat teknologi militer yang canggih pada masanya, Perang Salib bisa pecah dengan keberanian dan analisis pertempuran dari dua pihak, demi memperebutkan kota suci Yerusalem. "Menurut penelitian kami, kumpulan teknologi militer ini adalah salah satu faktor terpenting yang mengarah pada kebangkitan 'mega-kekaisaran' dan agama-agama dunia seperti Kristen, Buddha, dan islam selama milenium pertama sebelum masehi." "Mega-kekaisaran" yang dimaksud Turchin dan tim adalah kumpulan masyarakat yang terisi dari puluhan juta penduduk dan mencakup jutaan kilometer persegi wilayah, yang bermunculan di berbagai bagian Eropa dan Asia sebagai bagian dari proses pertumbuhan kompleksitas sosial di dalamnya. Produktivitas pertanian juga menjadi tanda kuat lainnya yang penting mendorong perkembangan teknologi militer. Mereka menyarankan eksplorasi lebih lanjut peran ini secara lebih rinci pada penelitian selanjutnya. Turchin menyampaikan, sebaliknya, dan agak mengejutkan mereka, faktor tingkat negara seperti ukuran populasi lebih kecil, pembagian wilayah politik, atau kompleksitas pemerintahan, tampaknya tidak memainkan peran utama itu. Baca Juga Di Balik Agresi Militer, Dukungan Mangkunagara untuk Laskar Rakyat Cara para peneliti ini mengetahui faktor-faktor ini lewat analisis terhadap data yang dimiliki Seshat Global History Databank. Situs itu mengumpulkan data sejarah dan arkeologi besar, yang terus berkembang dari seluruh dunia. Diketahui, Seshat telah mengumpulkan sekitar entri dari sekitar 500 peradaban masyarakat yang mencakup tahun sejarah manusia. "Seshat adalah tambang emas untuk studi evolusi budaya," lanjutnya. Dia sendirilah yang memprakarsai dan mengembangkan lebih lanjut basis data ini bersama para ilmuwan dari berbagai disiplin, seperti antropologi, sejarah, arkeolog, matematika, ilmu komputer, hingga ilmu evolusi. Selanjutnya, data ini digunakan dalam penelitian secara kuantitatif agar membentuk pemodelan matematika dan analisis statistik. "Data dan metode bagus seperti yang kami kembangkan di sini menawarkan perspektif baru tentang banyak pertanyaan terbuka, teori, dan kontroversi di berbagai bidang, mulai dari arkeologi, sejarah, hingga ilmu sosial," kata Turchin. Studi seperti ini dianggap dapat membantu para ilmuwan mengetahui bagaimana masyarakat bisa berkembang, atau memahami tanda-tanda awal kemerosotan dan keruntuhan suatu peradaban. Data yang disajikan Seshat tidak hanya berguna untuk kepentingan akademis seperi penelitian, tetapi juga memahami 'titik kritis' yang mengarah pada cara ketahanan masyarakat atau bencana apa saja yang mengancam yang dapat berguna bagi siapapun, tuturnya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan Source eurekalert Penulis 1 Editor Warsono JikaAnda tanpa hak menggunakan senjata api, meskipun untuk keperluan fotografi, maka perbuatan ini dapat diancam pidana menurut Pasal 1 UU Darurat 12/1951. Hal ini karena ada unsur menguasai, membawa, memiliki, atau mempergunakan senjata api. Namun, hal ini berbeda jika Anda melengkapinya dengan surat izin kepemilikan senjata api. Artileri memiliki 3 adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya memiliki arti dalam bidang ilmu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga artileri dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Artileri Nomina kata benda Senjata untuk melontarkan proyektilPasukan tentara yang bersenjata beratIlmu tentang mempergunakan senjata Kesimpulan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, arti kata artileri adalah senjata untuk melontarkan proyektil. Arti lainnya dari artileri adalah pasukan tentara yang bersenjata berat. Sedangkanperan filsafat terhadap agaman ialah membantu keyakinan manusia terhadap kebenaran mutlak itu dengan pemikiran yang kritis dan logis. b. Jalinan filsafat dengan ilmu. Anatara filsafat dan ilmu memiliki persamaan, dalam hal bahwa keduanya merupakan hasil ciptaan kegiatan pemikiran manusia, yaitu berpikir filosofis, spekulatif dan empiris. Pranala link artileri n 1 Mil senjata untuk melontarkan proyektil; 2 pa-sukan tentara yang bersenjata berat; 3 ilmu tentang mempergunakan senjata ✔ Tentang KBBI daring ini Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI ini merupakan KBBI Daring Dalam Jaringan / Online tidak resmi yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata lema/sub lema. Berbeda dengan beberapa situs web laman/website sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring. Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi kata dan arti tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud dahulu Pusat Bahasa. Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan link yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V terbaru, silakan merujuk ke website resmi di ✔ Fitur KBBI Daring Pencarian satu kata atau banyak kata sekaligus Tampilan yang sederhana dan ringan untuk kemudahan penggunaan Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang reload/refresh jendela atau laman web website untuk mencari kata berikutnya Arti kata ditampilkan dengan warna yang memudahkan mencari lema maupun sub lema. Berikut beberapa penjelasannya Jenis kata atau keterangan istilah semisal n nomina, v verba dengan warna merah muda pink dengan garis bawah titik-titik. Arahkan mouse untuk melihat keterangannya belum semua ada keterangannya Arti ke-1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dengan huruf tebal dengan latar lingkaran Contoh penggunaan lema/sub-lema ditandai dengan warna biru Contoh dalam peribahasa ditandai dengan warna oranye Ketika diklik hasil dari daftar kata "Memuat", hasil yang sesuai dengan kata pencarian akan ditandai dengan latar warna kuning Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server Pranala Pretty Permalink/Link yang indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya Kata 'rumah' akan mempunyai pranala link di Kata 'pintar' akan mempunyai pranala link di Kata 'komputer' akan mempunyai pranala link di dan seterusnya Sehingga diharapkan pranala link tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam penulisan, baik di dalam jaringan maupun di luar jaringan. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design, artinya tampilan situs web website KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone Tablet pc, iPad, iPhone, Tab, termasuk komputer dan netbook/laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan. Tambahan kata-kata baru diluar KBBI edisi III Penulisan singkatan di bagian definisi seperti misalnya yg, dng, dl, tt, dp, dr dan lainnya ditulis lengkap, tidak seperti yang terdapat di KBBI PusatBahasa. ✔ Informasi Tambahan Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja. Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya ajar,program,komputer untuk mencari kata ajar, program dan komputer. Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan. Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya dengan kosakata yang lebih banyak. Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline tidak memerlukan koneksi internet, silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email gmail com Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website ini silakan klik Laporkan Iklan AlQuran menerangkan bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah. Pada waktu itu ilmu materialisme ini menjadi senjata moril / idiologis bagi perjuangan klas borjuis melawan klas feodal yang masih berkuasa ketika itu. Juhaya S. Pradja,1987 filsafat ilmu tentang
Arti kata artileri 1 senjata yang merupakan peralatan perang seperti meriam dan mortir;2 pasukan tentara yang bersenjata berat;3 ilmu tt mempergunakan senjata Kumpulan pertanyaan TTS untuk jawaban artileri - Ilmu tentang mempergunakan senjata - Istilah untuk senjata berat yang dirancang mampu meluncurkan proyektil melintasi jarak jauh - Pasukan Tentara Bersenjata Berat - Pasukan tentara yang bersenjata berat - Senjata berat untuk menembakkan proyektil - Senjata peluncur proyektil - Senjata untuk melontarkan proyektil
bahasaIndonesia: ¡memaut dengan tangan; menggenggam (uang dsb): tangan kanannya memegang seikat bunga¡ mempunyai (uang dsb)¡ mengemudi (menyetir): dia tidak berani memegang setir mobil di jalan yang berbelok-belok menangkap (pencuri) memakai (mempergunakan, mempunyai) senjata dsb: siapa yang memegang senjata tanpa izin dihukum menguasai; mengurus Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ilmu tentang menggunakan senjata. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B PeZwOp.
  • 6znbmak3dw.pages.dev/775
  • 6znbmak3dw.pages.dev/17
  • 6znbmak3dw.pages.dev/22
  • 6znbmak3dw.pages.dev/473
  • 6znbmak3dw.pages.dev/419
  • 6znbmak3dw.pages.dev/170
  • 6znbmak3dw.pages.dev/433
  • 6znbmak3dw.pages.dev/318
  • ilmu tentang mempergunakan senjata